Sekdaprov Marindo Tegaskan Hibah untuk Kejati Sesuai Aturan, Bukan Berupa Dana Tunai

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.T., menegaskan bahwa alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Marindo menjelaskan, dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk adanya usulan dan permohonan resmi dari instansi terkait.


Namun, ia menegaskan bahwa hibah tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik atau paket pekerjaan.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin (3/8/2026).


Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.


Saat dimintai keterangan mengenai rincian alokasi hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk berbagai paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal seluruh detail proyek tersebut. Ia menyarankan agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.


Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk sejumlah paket pekerjaan yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Paket pekerjaan dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Selain itu, terdapat pembangunan atau rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung senilai sekitar Rp1,7 miliar.


Selanjutnya, dialokasikan pula pembangunan atau rehabilitasi gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Panjang dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar, serta rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Bandar Lampung, senilai sekitar Rp557 juta.
Selain paket-paket tersebut, masih terdapat sejumlah pekerjaan lainnya yang tersebar dalam program hibah pembangunan fasilitas kejaksaan di Provinsi Lampung.


(Dok. KN+ | By Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *