Polda Lampung Ungkap 3 Dugaan Korupsi, Kerugian Negara dari 2 Kasus Capai Rp14,16 Miliar

BANDAR LAMPUNG, KABAR NEGERI PLUS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memaparkan perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung.

Dari tiga perkara tersebut, dua perkara telah memiliki hasil audit penghitungan kerugian negara dengan total Rp14.161.808.000 atau sekitar Rp14,16 miliar. Sementara perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji masih dalam tahap penyidikan dan belum memiliki hasil penghitungan kerugian negara.

Tiga perkara yang dipaparkan dalam ekspos Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026), masing-masing berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan penyimpangan fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan, menjelaskan perkembangan masing-masing perkara sesuai tahapan penanganannya.

Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dua perkara telah memiliki hasil audit dengan total kerugian negara Rp14,16 miliar, sedangkan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji masih dalam tahap penyidikan.

Tenaga Kontrak Metro, Kerugian Negara Rp7,38 Miliar

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial W, yang saat dugaan peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro dan kemudian menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut penyidik, W diduga menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.387.808.000.

Untuk perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana sangkaan yang disampaikan penyidik.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Proyek Masjid Agung Mesuji Naik ke Penyidikan

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.

Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga perkembangan perkara yang disampaikan Polda Lampung, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk membantu mendalami aspek teknis pembangunan.

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Karena proses penghitungan masih berlangsung, pagu proyek Rp75 miliar tidak dapat disebut sebagai nilai kerugian negara.

Dengan demikian, hingga ekspos dilakukan, belum ada angka kerugian negara yang diumumkan Polda Lampung untuk perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji.

Kredit Aparatur Desa, Kerugian Negara Rp6,77 Miliar

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, dan ES, yang disebut berperan sebagai perantara sekaligus kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut penyidik, AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6.774.000.000.

Berkas perkara telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Penyidik kini mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Baca Juga:

Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung YI Dilaporkan ke Polda Lampung

 

Dua Perkara Sudah Memiliki Hasil Audit

Jika digabungkan, dua perkara yang telah memiliki hasil audit penghitungan kerugian negara mencatat total Rp14.161.808.000 atau sekitar Rp14,16 miliar.

Rinciannya:

  • Perkara pengangkatan tenaga kontrak Metro: Rp7.387.808.000.
  • Perkara fasilitas kredit aparatur desa: Rp6.774.000.000.

Sementara perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji belum masuk dalam angka tersebut, karena penghitungan potensi kerugian negara masih akan dilakukan bersama BPKP.

Dengan demikian, Rp14,16 miliar merupakan akumulasi hasil audit kerugian negara dari dua perkara, bukan nilai kerugian negara dari seluruh tiga perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung.

Polda Lampung masih melanjutkan penanganan ketiga perkara tersebut sesuai dengan tahapan hukum masing-masing.

(Dok KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *