Rp339 Juta Revitalisasi SDN 1 Sumur Tujuh Dipertanyakan, Dugaan Pihak Ketiga dan Mutu Material Jadi Sorotan

TANGGAMUS — KABAR NEGERI PLUS — Uang negara senilai Rp339.142.869 digelontorkan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 1 Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Namun, di balik anggaran ratusan juta rupiah tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Mulai dari siapa sebenarnya pelaksana pekerjaan, bagaimana mekanisme swakelola dijalankan, siapa yang mengendalikan penggunaan anggaran, hingga apakah material konstruksi di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Penelusuran Kabar Negeri Plus di lokasi pada Selasa, 22 September 2026, menemukan adanya informasi yang menyebut pekerjaan revitalisasi tersebut diduga melibatkan pihak ketiga.

Informasi itu diperoleh dari seorang yang disebut sebagai dewan guru di sekolah tersebut, berinisial U. Kepada awak media, U menyebut pekerjaan revitalisasi diduga dikerjakan oleh pihak ketiga.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Pihak sekolah, P2SP, maupun pihak yang disebut terlibat tetap perlu memberikan penjelasan untuk memastikan bagaimana mekanisme pekerjaan sebenarnya dilaksanakan.

Rp339 Juta dari APBN, Mekanisme Pelaksanaan Jadi Pertanyaan

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, SD Negeri 1 Sumur Tujuh tercatat memperoleh bantuan revitalisasi sebesar Rp339.142.869, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Waktu pelaksanaan kegiatan tercantum selama 77 hari kalender.

Nilai tersebut membuat persoalan mekanisme pelaksanaan menjadi penting untuk dibuka secara terang.

Sebab, pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan menggunakan pola swakelola, dengan satuan pendidikan dan P2SP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan.

Keterbatasan kemampuan teknis sekolah, dalam penjelasan pemerintah, dapat diatasi melalui pendampingan. Karena itu, apabila benar terdapat pihak ketiga dalam pekerjaan di SDN 1 Sumur Tujuh, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa pihak tersebut bekerja.

Apakah sebatas tenaga kerja yang direkrut dalam pelaksanaan kegiatan?

Ataukah pihak tersebut justru mengambil alih keseluruhan pekerjaan?

Dua hal itu memiliki konsekuensi yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan.

Bukan Sekadar “Siapa yang Mengerjakan”, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab

Pertanyaan yang lebih substansial bukan hanya mengenai siapa yang terlihat bekerja di lokasi.

Yang perlu dibuka adalah:

Siapa yang menyusun dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan?

Siapa yang memilih atau mengadakan material?

Siapa yang mengawasi pekerjaan secara teknis?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Dan siapa yang nantinya menandatangani serta mempertanggungjawabkan laporan kegiatan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi persoalan ketika pekerjaan telah selesai tetapi kemudian muncul masalah terhadap mutu bangunan.

Jangan sampai ketika ada persoalan, tanggung jawab justru berpindah dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Kepala Sekolah Tidak Berada di Tempat Saat Hendak Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi juga dilakukan Kabar Negeri Plus kepada Kepala SD Negeri 1 Sumur Tujuh, yang dalam pemberitaan ini disebut Ratna.

Namun, saat awak media mendatangi sekolah pada Selasa, 22 September 2026, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan penting belum memperoleh jawaban langsung dari kepala sekolah.

Di antaranya mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi, peran P2SP, pengelolaan anggaran, keterlibatan pihak ketiga, hingga pengadaan dan penggunaan material konstruksi.

Ketiadaan jawaban tersebut membuat sejumlah informasi yang berkembang di lapangan masih membutuhkan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Ukuran Besi dan Mutu Material Perlu Dibuktikan dengan Dokumen

Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah penggunaan material konstruksi.

Dari pantauan di lokasi, muncul pertanyaan mengenai ukuran, diameter, dan kualitas besi yang digunakan dalam pekerjaan.

Namun, penilaian terhadap kesesuaian material tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual.

Pembuktian harus dilakukan dengan mencocokkan material yang terpasang dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi teknis, serta ketentuan mutu konstruksi yang menjadi dasar pekerjaan.

Jika material yang digunakan ternyata berbeda dari spesifikasi yang ditetapkan, pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan.

Sebaliknya, apabila material tersebut memang sesuai dokumen teknis, maka data tersebut juga penting dibuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Informasi Adukan 6:1 Juga Perlu Diuji

Sorotan berikutnya berkaitan dengan informasi mengenai komposisi adukan yang disebut mencapai 6 berbanding 1.

Kabar Negeri Plus tidak serta-merta menyimpulkan bahwa komposisi tersebut menunjukkan mutu konstruksi yang buruk.

Informasi itu justru perlu diuji melalui dokumen pekerjaan.

Apakah perbandingan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis?

Apakah terdapat standar mutu tertentu yang menjadi acuan?

Dan apakah pelaksanaan di lapangan telah mengikuti gambar kerja serta RAB?

Jawabannya harus bersumber dari dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar asumsi.

Dana Negara Rp339 Juta, Transparansi Harus Bisa Ditelusuri

Program revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik.

Di dalamnya terdapat uang negara sebesar Rp339.142.869 yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan semestinya dapat ditelusuri, mulai dari perencanaan, mekanisme pelaksanaan, pengadaan material, pekerjaan fisik, pengawasan, pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban.

Jika memang pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, maka mekanisme tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Jika terdapat pihak lain yang dilibatkan, kapasitas dan dasar keterlibatannya juga perlu dijelaskan.

Dengan begitu, publik tidak dipaksa menebak-nebak siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan.

Jangan Sampai Pertanggungjawaban Berhenti di Papan Nama

Persoalan paling penting justru berada di ujung pekerjaan.

Ketika bangunan selesai, siapa yang memastikan kualitasnya?

Ketika ditemukan kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?

Ketika terdapat perbedaan antara spesifikasi dan material di lapangan, siapa yang harus memberikan penjelasan?

Dan ketika laporan pertanggungjawaban dibuat, siapa yang memastikan seluruh angka dan pekerjaan benar-benar sesuai kondisi sebenarnya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah bagian dari uji transparansi terhadap penggunaan anggaran publik.

Karena itu, dugaan keterlibatan pihak ketiga dan persoalan teknis yang muncul di lapangan semestinya segera dijawab dengan dokumen, keterangan resmi, dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.

Klarifikasi Masih Terbuka

Hingga berita ini disusun, Kepala SD Negeri 1 Sumur Tujuh yang disebut Ratna belum memberikan keterangan langsung mengenai dugaan tersebut.

Demikian pula pihak yang disebut berinisial D belum memberikan klarifikasi mengenai kapasitas maupun keterlibatannya dalam pekerjaan revitalisasi.

Kabar Negeri Plus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, pihak yang disebut D, maupun pihak Kemendikdasmen untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan dan memastikan informasi mengenai revitalisasi SDN 1 Sumur Tujuh dapat diketahui publik secara terang dan berimbang.

Sebab, ketika Rp339 juta uang negara masuk ke sebuah sekolah, yang harus selesai bukan hanya bangunannya—tetapi juga transparansi dan pertanggungjawabannya.

(Dok.KN+/Akmaluddin.Tgs)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *