Anggaran Tanggamus Tembus Rp1,74 Triliun, DPRD Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026

TANGGAMUS, KABAR NEGERI PLUS — Bukan sekadar formalitas penganggaran. Persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan arah penggunaan uang daerah Kabupaten Tanggamus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.


Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026), legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) KUPA dan PPAS-P 2026. Pada forum yang sama, Pemkab Tanggamus juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.


Yang menarik perhatian, dalam struktur APBD Perubahan 2026, belanja daerah mencapai Rp1,742 triliun, sementara pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,641 triliun. Selisih tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp101,31 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.


Berdasarkan laporan kehadiran yang disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, sebanyak 42 dari 45 anggota DPRD hadir. Tiga anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan dua orang sakit dan satu orang izin.


Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers serta unsur organisasi kemasyarakatan.
MoU KUPA-PPAS 2026 Disepakati


Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas persetujuan dan penandatanganan MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.


Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan proses penganggaran daerah.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.


Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, proses penganggaran selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan 2026.
APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101,3 Miliar


Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., disebutkan pendapatan daerah dalam KUPA dan PPAS-P 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90.


Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.


Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, yakni Rp101.309.109.092,05. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilakukan pada 4–7 Agustus 2026 dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.


Banggar menekankan agar perubahan anggaran tidak sekadar mengejar serapan, tetapi diarahkan kepada program yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.


Perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan data BPJS. DPRD mendorong agar data peserta tidak tumpang tindih melalui integrasi dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta pemutakhiran data secara berkala.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun


Selain membahas perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.


Bupati Saleh Asnawi mengatakan penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) dengan kebijakan belanja berbasis money follows program.
Pendekatan tersebut, menurut pemerintah daerah, diarahkan agar alokasi anggaran mengikuti program yang dinilai memiliki manfaat dan prioritas bagi masyarakat.
Pemkab Tanggamus menetapkan tema pembangunan 2027:


“Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Lima prioritas pembangunan yang ditetapkan meliputi:


Penguatan kualitas manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Pemerataan infrastruktur yang berkeadilan.
Peningkatan reformasi birokrasi.
Peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.


Dari sisi fiskal, pendapatan daerah 2027 diproyeksikan sekitar Rp1,74 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.


Sementara belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp1,71 triliun.
Dengan struktur tersebut, terdapat surplus pendapatan terhadap belanja sebesar sekitar Rp20,28 miliar.


Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp26,78 miliar. Pengeluaran tersebut antara lain diarahkan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.


Bupati menegaskan rancangan KUA dan PPAS 2027 tetap diarahkan pada kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,” kata Bupati.


DPRD Dorong PAD Lebih Optimal
Di sisi lain, Banggar DPRD Tanggamus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.


Upaya tersebut dinilai perlu ditopang dengan perbaikan basis data wajib pajak, penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi informasi serta pencarian objek pajak baru yang memiliki potensi.
Dorongan tersebut menjadi penting karena kemampuan fiskal daerah akan sangat menentukan ruang pemerintah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.


Setelah MoU KUPA dan PPAS-P 2026 ditandatangani serta Rancangan KUA-PPAS 2027 disampaikan, tahapan penganggaran Kabupaten Tanggamus kini memasuki proses pembahasan berikutnya.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran daerah bukan hanya seberapa besar anggaran terserap, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.


Karena setiap rupiah uang daerah merupakan bagian dari amanah publik, maka proses penganggaran dituntut transparan, terukur, tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Tanggamus.


(Dok. KN+ Akmaluddin/Tgs.)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *