Parkir Rp3 Ribu untuk Satu Jam di RS Graha Husada, Legalitas Bukan Lagi Soal: Tapi Semahal Itukah?

BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Tidak ada yang salah dengan sebuah aturan ketika aturan itu memang terpampang jelas. Namun, ketika sebuah tarif dinilai cukup menguras kantong masyarakat, pertanyaan berikutnya bukan lagi “ada aturannya atau tidak”, melainkan “semahal itukah tarif yang harus dibayar?”

Pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan menyusul keluhan sejumlah pengguna fasilitas parkir di Rumah Sakit Graha Husada, khususnya di area gedung baru.

Perlu ditegaskan, persoalan ini bukan karena tidak adanya informasi tarif. Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat plang yang mencantumkan ketentuan tarif parkir, yakni Rp3.000 untuk satu jam pertama.

Artinya, secara informasi, pengguna kendaraan sebenarnya telah diberitahu mengenai besaran tarif yang berlaku.

Namun, justru di sinilah persoalannya menjadi menarik untuk dibicarakan.

Hanya 15 Menit, Bayar Rp3.000

Seorang jurnalis senior yang datang ke rumah sakit tersebut mengaku hanya berada di area rumah sakit sekitar 15 menit.

Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas parkir menyampaikan bahwa tarif yang harus dibayarkan sebesar Rp3.000.

“Enggak sampai satu jam kok sampai Rp3 ribu, Mas?” ujar jurnalis tersebut sembari menyerahkan uang Rp5.000.

Petugas parkir kemudian menjelaskan bahwa tarif Rp3.000 memang merupakan tarif untuk satu jam pertama.

“Iya Pak, untuk satu jam pertama biayanya Rp3 ribu, Pak,” jawab petugas parkir.

Tidak ada perdebatan panjang. Tarif tersebut memang tercantum dalam plang.

Tetapi persoalannya kemudian bergeser.

Apakah tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama di lingkungan rumah sakit tergolong wajar bagi masyarakat?

Itulah yang menjadi pertanyaan.

Bukan Persoalan Ada Plang atau Tidak

Jangan sampai pemberitaan ini dipersepsikan sebagai persoalan mengenai petugas parkir yang tidak mengikuti aturan.

Jika tarif Rp3.000 memang merupakan tarif resmi dan telah dipasang melalui papan informasi, maka petugas tentu hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.

Namun, aturan tetap layak dikritisi ketika dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Terlebih rumah sakit memiliki karakteristik yang berbeda dengan pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau kawasan komersial.

Masyarakat datang ke rumah sakit karena membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ada yang mengantar orang tua berobat, mengantar anak, mengambil obat, menjenguk keluarga, mengurus administrasi, hingga sekadar mengantar pasien ke ruang pelayanan.

Dalam kondisi seperti itu, durasi kunjungan bisa saja hanya belasan menit.

Namun dengan sistem tarif yang berlaku, 15 menit dan hampir satu jam sama-sama dikenakan Rp3.000.

Di titik inilah masyarakat mulai mempertanyakan rasa keadilannya.

Joni: Datang Mengantar Orang Tua, Tetap Dikenakan Tarif

Keluhan serupa juga disampaikan Joni, salah seorang pengunjung yang datang ke Rumah Sakit Graha Husada untuk mengantarkan orang tuanya berobat.

Menurutnya, nominal Rp3.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang.

Tetapi jika dikalikan dengan banyaknya masyarakat yang setiap hari datang ke rumah sakit, serta kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda, persoalan tersebut layak menjadi bahan evaluasi.

“Yang dipersoalkan bukan semata-mata Rp3 ribunya. Tapi apakah memang harus sebesar itu untuk orang yang cuma sebentar mengantar pasien?” menjadi inti keluhan yang muncul.

Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung dan Dokter

Fasilitas parkir memang sering dianggap sebagai urusan kecil.

Padahal bagi masyarakat, parkir merupakan bagian dari pelayanan pertama dan terakhir ketika mereka berada di lingkungan rumah sakit.

Masyarakat tentu berharap biaya yang dikeluarkan sebanding dengan fasilitas dan pelayanan yang diterima.

Karena itu, manajemen Rumah Sakit Graha Husada dinilai perlu melihat persoalan ini bukan sekadar dari sisi “tarif sudah terpasang”, tetapi juga dari sisi “apakah tarif tersebut masih relevan dan ramah bagi masyarakat?”

Sebab, memenuhi ketentuan secara administratif belum tentu otomatis membuat sebuah kebijakan terasa adil secara sosial.

Vendor Jangan Hanya Ditagih Setoran, Pelayanan Juga Harus Dievaluasi

Apabila pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga atau vendor, manajemen rumah sakit tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi pola tarif yang diterapkan.

Vendor tentu memiliki kepentingan bisnis.

Namun rumah sakit juga memiliki kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu menjaga kenyamanan dan kepercayaan pasien serta keluarga pasien.

Jangan sampai persoalan yang nilainya hanya Rp3.000 justru menjadi keluhan yang terus berulang dan perlahan membentuk persepsi negatif terhadap pelayanan rumah sakit.

Karena bagi masyarakat, Rp3.000 bukan hanya angka di atas papan tarif.

Bagi sebagian orang, itu adalah biaya tambahan yang harus dikeluarkan ketika sedang menghadapi kebutuhan kesehatan.

Pertanyaan Sederhana yang Layak Dijawab

Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi:

“Apakah tarif Rp3.000 itu tertulis di plang?”

Jawabannya sudah jelas: ada.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah Rp3.000 untuk satu jam pertama merupakan tarif parkir yang paling ideal, paling proporsional, dan paling ramah bagi masyarakat yang datang ke rumah sakit?”

Apakah memungkinkan dibuat skema tarif yang lebih berjenjang?

Misalnya, kendaraan yang hanya berhenti 10–15 menit untuk mengantar atau menjemput pasien tidak harus membayar tarif penuh satu jam?

Tentu, keputusan tersebut kembali menjadi kewenangan pengelola dan manajemen.

Namun keluhan masyarakat layak didengar, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menjadi bahan evaluasi.

Sebab rumah sakit yang ingin maju bukan hanya rumah sakit yang memiliki gedung baru, fasilitas lengkap, dan tenaga medis profesional.

Rumah sakit yang benar-benar dekat dengan masyarakat adalah rumah sakit yang juga mau mendengar keluhan dari hal-hal kecil.

Dan kali ini, hal kecil itu bernama parkir Rp3.000.

Bukan soal mahal atau murah semata. Tetapi soal: seberapa ramah sebuah tarif terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan?

KABAR NEGERI PLUS — Mengawal Fakta, Menguji Kebijakan, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *