Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, 16 Perubahan Jadi Titik Krusial Hak Pekerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA, KABAR NEGERI PLUS — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR setelah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Keputusan tersebut menjadi tahap penting sebelum rancangan aturan ketenagakerjaan itu dibahas bersama pemerintah.

Persetujuan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU dalam rapat pleno pada Rabu (26/8/2026). Dalam proses harmonisasi itu, Panitia Kerja (Panja) mencatat 16 substansi perubahan dan penyempurnaan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bagi dunia ketenagakerjaan, tahap ini penting karena sejumlah norma yang menyangkut hubungan kerja, perlindungan pekerja, tenaga kerja platform digital, penyelesaian perselisihan, hingga aturan peralihan kini masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang baru. Namun, perlu ditegaskan bahwa RUU tersebut belum menjadi undang-undang dan belum berlaku sebagai hukum positif.

16 Perubahan dalam Hasil Harmonisasi

Ketua Panja Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan, menyampaikan 16 substansi yang dibahas dalam proses harmonisasi.

Pertama, penyempurnaan teknis penyusunan RUU agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Kedua, penambahan ayat (4) pada Pasal 6 mengenai pengaturan lebih lanjut tata cara pengenaan sanksi administratif melalui Peraturan Pemerintah.

Ketiga, penambahan ayat (3) pada Pasal 43 mengenai perluasan kesempatan kerja.

Keempat, penambahan satu ayat pada Pasal 46 yang mengatur penyelesaian di Pengadilan Negeri apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

Kelima, penambahan dua ayat pada Pasal 49.

Keenam, penambahan ketentuan pada Pasal 51 mengenai tenaga kerja platform digital yang akan diatur lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri dengan batas pembentukan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Ketujuh, penyempurnaan Pasal 67 ayat (1) huruf b terkait pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, dengan batas paling lama dua tahun sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 71 ayat (2).

Kedelapan, perbaikan rumusan norma Pasal 8 ayat (4).

Kesembilan, perbaikan rumusan Pasal 82 ayat (1) dengan merujuk ketentuan umum mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Pasal 71 sampai Pasal 79.

Kesepuluh, penambahan ayat (4) pada Pasal 82.

Kesebelas, perbaikan rumusan Pasal 116 dengan menaikkan ketentuan yang sebelumnya berada dalam penjelasan menjadi norma di batang tubuh. Sturman menyebut perbaikan tersebut berkaitan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keduabelas, perbaikan Pasal 184 untuk memastikan tindakan pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (3) tetap menjamin keselamatan dan hak dasar pekerja atau buruh.

Ketigabelas, penyesuaian ketentuan pidana dalam Pasal 233 dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keempatbelas, perbaikan rumusan Pasal 258 dengan menghapus frasa “awal proses” yang dinilai bukan istilah baku dalam hukum acara perdata.

Kelimabelas, penyisipan pasal baru sebelum Pasal 259 sebagai norma transisi dari Pasal 51.

Keenambelas, penyisipan pasal baru sebelum Pasal 262 pada Bab XX Penutup yang mengatur penetapan peraturan pelaksana paling lama satu tahun serta pemantauan dan peninjauan oleh DPR.

Dari Harmonisasi ke Perdebatan Substansi

Di luar 16 perubahan hasil harmonisasi tersebut, pandangan fraksi juga memperlihatkan sejumlah isu substantif yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan berikutnya.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui anggota Baleg I Nyoman Parta, menyatakan mendukung pengaturan tenaga kerja sektor informal dan pekerja platform digital. Fraksi tersebut juga mendorong kepastian hukum, struktur upah yang adil dan layak serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Nyoman juga menyampaikan dukungan terhadap skema penerima bantuan iuran (PBI) ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan platform digital yang masuk kategori rentan, dengan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun, sejumlah gagasan yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut harus dibedakan dari norma yang telah disepakati dalam hasil harmonisasi. Dukungan terhadap pesangon, pembatasan PKWT, pengaturan outsourcing, upah minimum, serta larangan penahanan ijazah merupakan bagian dari sikap atau usulan politik fraksi dan masih harus dilihat dalam proses pembahasan RUU selanjutnya.

PKWT, Outsourcing dan Penahanan Ijazah Jadi Isu Sensitif

Salah satu isu yang disorot Nyoman adalah pembatasan waktu PKWT. Ia menyampaikan gagasan agar masa PKWT dibatasi dengan ketentuan tertentu untuk mencegah eksploitasi dan memberikan kepastian karier pekerja.

Fraksi tersebut juga mendorong pembatasan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing, termasuk gagasan membatasi jenis pekerjaan tertentu seperti cleaning service, catering, security, jasa penunjang pertambangan dan migas, serta angkutan pekerja.

Selain itu, Nyoman meminta RUU melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.

Seluruh gagasan tersebut menjadi bagian dari substansi yang perlu diuji dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dengan demikian, belum tepat apabila seluruh usulan tersebut diperlakukan sebagai ketentuan hukum yang sudah final.

Titik Penting bagi Pekerja dan Pengusaha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut kepentingan pekerja. Regulasi baru juga akan menentukan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial, termasuk mengenai bentuk hubungan kerja, penggunaan tenaga kerja, kewajiban pemberi kerja, penyelesaian perselisihan dan mekanisme perlindungan sosial.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari sebelumnya menyampaikan bahwa masukan dan catatan selama proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU sebelum melanjutkan tahapan sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 27 Agustus 2026, RUU tersebut selanjutnya akan memasuki pembahasan bersama pemerintah. Artinya, substansi yang saat ini menjadi perhatian pekerja maupun pengusaha masih terbuka untuk dibahas dalam proses legislasi berikutnya.

Bukan Sekadar Pergantian Payung Hukum

Pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Karena itu, perhatian publik terhadap RUU ini tidak semata-mata berada pada apakah DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan pembentukannya, tetapi juga pada apa isi akhir norma yang nantinya disepakati.

Bagi pekerja, pertanyaan pentingnya adalah apakah regulasi baru benar-benar memperkuat perlindungan, kepastian hubungan kerja, upah, jaminan sosial, pesangon dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Bagi pengusaha, persoalannya adalah apakah aturan baru mampu memberikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih norma dan tetap menciptakan hubungan industrial yang sehat serta berkelanjutan.

RUU tersebut kini telah melewati satu pintu penting: harmonisasi di Baleg dan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Namun, perjalanan menuju undang-undang belum selesai.

Tahap berikutnya justru menjadi ruang paling menentukan: pembahasan substansi bersama pemerintah dan pengujian setiap norma yang akan mengikat jutaan pekerja dan dunia usaha.

Dok. KN+ Zea Safitri

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *