
Mas Botok Cs Tembus Gedung DPR, Dua Tuntutan Besar Dibawa ke Senayan
JAKARTA, KABAR NEGERI PLUS — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, bersama 13 perwakilan massa berhasil memasuki Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Setelah melalui komunikasi dan negosiasi dengan tim DPR sejak Rabu (26/8) malam, sebanyak 14 perwakilan AMPB diperbolehkan masuk ke kompleks parlemen.
Kehadiran mereka di dalam kompleks parlemen menjadi bagian dari rangkaian aksi AMPB yang sebelumnya berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Melalui audiensi dengan pimpinan DPR, perwakilan AMPB menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
AMPB membawa dua tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Pertama, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok berharap aspirasi yang mereka bawa dari Pati hingga Jakarta tidak berhenti pada forum audiensi.
“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” ujar Botok.
Dalam pertemuan tersebut, AMPB juga meminta pimpinan DPR memenuhi konsekuensi yang mereka ajukan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
DPR Nyatakan Komitmen hingga 15 Desember
Tuntutan AMPB mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.
Dasco juga menyatakan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai komitmen.
“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” tegasnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyatakan optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan. Menurut Puan, DPR masih memiliki waktu beberapa bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan agar komitmen tersebut dapat direalisasikan.
Abraham Samad Ingatkan Risiko Penyalahgunaan
Di tengah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan pandangan berbeda.
Samad meminta DPR membuka ruang partisipasi publik dan berhati-hati sebelum memberlakukan aturan tersebut. Ia menilai pembenahan sistem peradilan pidana perlu menjadi perhatian agar kewenangan yang diberikan melalui aturan perampasan aset tidak disalahgunakan.
“Kalau Anda belum bisa memastikan criminal justice system itu berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada abuse of power, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan maka undang-undang perampasan aset bisa segera diundangkan dan diberlakukan,” ujar Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Menurut Samad, apabila persoalan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem penegakan hukum belum dibenahi, terdapat risiko kewenangan tersebut digunakan secara tidak semestinya.
Ia juga mengingatkan perlunya kehati-hatian agar aturan tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pandangan Samad menjadi salah satu catatan dalam perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, AMPB dan sejumlah kelompok masyarakat mendorong pengesahan segera. Di sisi lain, terdapat pandangan yang menekankan perlunya memastikan kesiapan sistem hukum sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Dari Pati ke Gedung DPR
Di balik aksi AMPB, Supriyono alias Mas Botok disebut menjalankan usaha kecil di Pati, Jawa Tengah.
Menurut Humas AMPB Didik, Botok sehari-hari mengelola warung dan usaha tambal ban di kampung halamannya. Anggota AMPB lainnya juga berasal dari berbagai latar belakang profesi dan usaha.
Didik mengatakan anggota AMPB berhimpun karena memiliki keresahan dan tujuan yang sama terkait pemberantasan korupsi serta apa yang mereka nilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau untuk aktivitas sehari-hari kita dari beragam macam profesi,” kata Didik.
Menurut Didik, AMPB tidak menjadikan euforia atau popularitas sebagai tujuan utama aksi. Mereka lebih mengutamakan tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR agar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut.
“Sebenarnya kalau euforia itu kita enggak terlalu kita utamakan. Sebenarnya kita utamakan tuntutan kita terlebih dahulu,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Menunggu Pembuktian Komitmen
Rangkaian peristiwa pada Kamis (27/8/2026) mempertemukan tiga perspektif dalam satu isu: tuntutan AMPB, komitmen DPR, dan catatan kehati-hatian dari mantan Ketua KPK.
AMPB mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya paling lambat 15 Desember 2026. Sementara Abraham Samad mengingatkan agar pembahasan dan pemberlakuan aturan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan sistem peradilan pidana serta partisipasi publik.
Komitmen DPR tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Perkembangan pembahasan hingga batas waktu yang disampaikan menjadi bagian yang akan terus mendapat perhatian publik.
KABAR NEGERI PLUS — Tajam Mengungkap, Berani Mengawal Aspirasi Rakyat.
Dok. KN+ / Zea Safitri

