Dua Anggota DPRD Bandar Lampung Disebut Terlibat Dugaan Perselingkuhan di Hotel, Ketua PPWI Minta Klarifikasi

Kabar Negeri Plus, lampung— Informasi mengenai dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dan SN dalam sebuah kejadian di salah satu hotel di kawasan Mall Bumi Kedaton (MBK), Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian publik.


Kabar tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap keduanya di sebuah kamar hotel pada Selasa, 18 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kedua anggota DPRD yang disebut maupun pihak hotel.


Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, turut menyoroti kabar tersebut dan meminta agar persoalan yang menyangkut nama pejabat publik dapat dijelaskan secara terang serta sesuai mekanisme yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, EH disebut merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 4 dan berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara SN disebut sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Informasi yang beredar menyebutkan, keduanya diduga berada di dalam satu kamar hotel ketika terjadi penggerebekan yang disebut dilakukan oleh istri sah salah satu anggota legislatif.


Namun demikian, Kabar Negeri Plus belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Karena itu, seluruh informasi terkait dugaan tersebut masih harus ditempatkan sebagai kabar yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.


Ultra Kencana atau yang akrab disapa Paul menilai, apabila nantinya terdapat laporan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.


Menurutnya, anggota legislatif merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik wajar mendapatkan perhatian, terutama apabila telah masuk dalam ranah laporan resmi kepada lembaga yang berwenang.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wakil rakyat. Kalau benar terbukti, harus ada sanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan dibiarkan begitu saja,” tegas Paul, Kamis (20/8/2026).


Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung maupun pihak berwenang untuk tidak mengabaikan setiap laporan yang disertai bukti dan memiliki dasar yang jelas.


“Mereka adalah legislator yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik, tentu harus ada proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi kalau tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan,” ujarnya.


Paul menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru berkembang menjadi vonis di tengah masyarakat.


“Semua pihak tetap harus menghormati proses dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Kalau terbukti, silakan diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum teruji,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Negeri Plus belum memperoleh keterangan resmi dari EH maupun SN terkait informasi tersebut. Redaksi juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengelola hotel yang disebut dalam informasi yang beredar.


Redaksi Kabar Negeri Plus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun dan seluruh dugaan tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Dok KN+ By Admin

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *