Diduga rugikan korban lebih dari Rp5 miliar, kasus penipuan investasi dilaporkan ke Polda Lampung

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung | Senin, 3 Agustus 2026
Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mendesak Polda Lampung segera mempercepat proses penanganan perkara yang telah mereka laporkan. Para korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Salah satu korban, Sumiyati, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan tersebut diterima pada 8 Juli 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/504/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.


Dalam laporannya, Sumiyati melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan pelapor, dirinya ditawari sebuah investasi dengan iming-iming keuntungan yang dinilai menggiurkan. Karena percaya terhadap penawaran tersebut, ia menyerahkan dana sebesar Rp64.100.000 kepada pihak yang diduga sebagai pelaku.


Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana pokok maupun keuntungan investasi tidak pernah diterima kembali. Pelapor mengaku terus mendapat berbagai alasan yang diduga digunakan untuk menunda pengembalian dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam perkara ini diduga tidak hanya satu orang. Sejumlah nama lain yang mengaku mengalami kerugian antara lain:
Reni sebesar Rp400 juta;
Melinda sebesar Rp150 juta;
Sukarman sebesar Rp1,4 miliar, termasuk satu unit mobil Grand Max; dan
Ovan sebesar Rp60 juta.
Para korban menduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor ataupun belum terdata secara rinci. Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan telah melampaui Rp5 miliar.


Para korban menduga pelaku menggunakan modus menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar untuk menarik minat calon investor. Setelah dana diserahkan, pengembalian uang diduga terus ditunda dengan berbagai alasan.
Kini para korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan, mengusut aliran dana, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.


“Saya sudah menunggu cukup lama dan bersabar, tetapi hingga saat ini pelaku terus memberikan berbagai alasan dan belum juga mengembalikan uang saya. Kerugian kami sangat besar dan kami menduga masih banyak korban lainnya. Kami memohon kepada Polda Lampung agar segera menindaklanjuti laporan ini, menindak tegas pihak yang bertanggung jawab, serta membantu mengupayakan pengembalian hak-hak para korban,” ujar Sumiyati, mewakili para korban, Senin (3/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polda Lampung. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.


Kabar Negeri Plus tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Sebelum menanamkan dana, masyarakat disarankan memastikan legalitas perusahaan maupun produk investasi kepada instansi yang berwenang.


(Tim Media PWDPI KN+ / Admin

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *