
Di Balik Polemik Dapur SPPG Gading Rejo: Belum Kantongi Izin SLHS Hingga Sinyal Kelalaian SOP Pengolahan Pangan
Kabar Negeri Plus | Pringsewu – Operasional Mitra Dapur Satuan Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) Yogyakarta 2 Gading Rejo menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan yang memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keamanan pangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta sistem pengawasan internal dalam proses penyediaan makanan bergizi bagi pelajar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan tim Kabar Negeri Plus pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.23 WIB, dapur yang berlokasi di Desa Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar dalam penyelenggaraan layanan pangan.
Dapur yang setiap hari melayani ratusan siswa itu disinyalir masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, ditemukan pula indikasi lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengolahan bahan baku makanan.
Di lokasi operasional, terpasang spanduk bertuliskan “Kebijakan Halal SPPG Yogyakarta 2 Gading Rejo” yang ditandatangani oleh penanggung jawab bernama Sujatmoko. Spanduk tersebut memuat komitmen untuk menerapkan sistem jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hasil penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah temuan yang dinilai belum sejalan dengan komitmen tersebut.
Dugaan Kelalaian SOP Pengolahan
Polemik bermula setelah ditemukan benda asing berupa potongan plastik kemasan di dalam makanan yang telah dimasak. Peristiwa itu memicu pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di dapur.
Saat dikonfirmasi, perwakilan pengelola dapur yang dikenal dengan nama Moko menyampaikan bahwa daging sapi tidak perlu dicuci sebelum dimasak karena menurutnya pencucian justru dapat mempercepat penyebaran mikroba.
“Daging sapi tidak perlu dicuci sebelum dimasak, karena justru akan mempercepat penyebaran mikroba,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan. Sejumlah praktisi pengolahan pangan menilai tahapan pemeriksaan visual serta pembersihan terhadap benda asing yang menempel pada bahan baku tetap menjadi bagian penting dalam prosedur keamanan pangan untuk menghilangkan kotoran fisik seperti debu, serpihan plastik, maupun sisa kemasan sebelum proses memasak dilakukan.
Di sisi lain, Ahli Gizi Adinda Safitri yang disebut melakukan inspeksi terhadap bahan baku menyampaikan bahwa kondisi daging yang diterima dari pemasok berada dalam keadaan segar dan layak digunakan.
“Daging yang dikirim pemasok sangat segar dan berkualitas baik saat diterima,” ungkapnya.
Selain persoalan kualitas pengolahan, tim media juga memperoleh informasi adanya dugaan permintaan pembayaran denda sebesar Rp12 juta kepada penyedia bahan baku disertai ancaman akan memviralkan dan merusak reputasi usaha apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
Sistem Pengawasan Dipertanyakan
Berdasarkan konfirmasi di lapangan pada Selasa (20/7/2026), Kepala SPPG belum memberikan penjelasan secara substantif mengenai persoalan tersebut dan menyampaikan sedang disibukkan oleh pekerjaan lain.
Padahal, dalam struktur operasional Dapur SPPG terdapat mekanisme pengawasan berlapis yang meliputi Kepala Dapur, petugas gudang atau logistik, petugas persiapan bahan, juru masak, hingga petugas Quality Control (QC).
Masing-masing memiliki tugas yang berbeda, mulai dari pemeriksaan bahan baku, penyimpanan sesuai sistem FIFO/FEFO, proses pencucian dan persiapan bahan, pengolahan makanan sesuai SOP, hingga pemeriksaan mutu akhir sebelum makanan didistribusikan kepada siswa.
Apabila benda asing benar-benar dapat lolos hingga ke makanan siap saji, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa terdapat kelemahan dalam salah satu atau beberapa tahapan pengawasan internal. Namun demikian, penyebab pasti masih memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Belum Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dapur SPPG Gading Rejo berdasarkan hasil penelusuran tim media.
SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa tempat pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat tersebut mencakup penilaian terhadap bangunan, fasilitas, peralatan, kualitas air, hingga kebersihan penjamah makanan.
Apabila benar dapur tersebut belum memiliki SLHS namun telah melayani penyediaan makanan secara rutin kepada ratusan siswa, kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian serius instansi terkait guna memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi peserta didik.
Masyarakat Minta Evaluasi Menyeluruh
Munculnya berbagai temuan tersebut memicu desakan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Dapur SPPG Gading Rejo.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh persyaratan administrasi, standar higiene sanitasi, serta SOP keamanan pangan telah dipenuhi sebelum operasional terus berjalan.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum di Polres Pringsewu juga diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan intimidasi terhadap penyedia bahan baku maupun potensi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG Gading Rejo belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi temuan-temuan tersebut. Kabar Negeri Plus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Dok. KN+ / Admin)

