FSPMI Lampung ‘Ketuk Pintu’ DPRD Lampung: Dari UMP 2027, Pajak Buruh hingga Pesangon Jadi Sorotan

LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Persoalan upah pekerja, pajak buruh, pesangon hingga sistem alih daya kembali mencuat di Lampung. Ratusan aspirasi buruh dibawa langsung ke gedung parlemen daerah, dengan satu pesan utama: kebijakan ketenagakerjaan diminta tidak berhenti pada wacana, tetapi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang jelas.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (1/10/2026).

Aksi tersebut dipimpin Ketua FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefriyanto, SH., dan merupakan bagian dari aksi serentak FSPMI di sejumlah daerah.

Di Lampung, massa mulai bergerak sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar seratusan buruh dan simpatisan mengikuti aksi yang, berdasarkan keterangan dalam press release FSPMI yang diterima redaksi Kabar Negeri Plus, berlangsung tertib, damai dan terkendali.

Massa kemudian diterima di lingkungan DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Namun bagi FSPMI, menerima aspirasi bukanlah titik akhir.

Mereka meminta DPRD Lampung mendorong tindak lanjut konkret, antara lain melalui rekomendasi tertulis, mekanisme pembahasan yang jelas, serta target waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.

EMPAT TUNTUTAN NASIONAL FSPMI

Dalam press release yang diterima redaksi, FSPMI Lampung membagi tuntutannya menjadi dua kelompok besar, yakni agenda nasional dan tuntutan khusus untuk Provinsi Lampung.

Pada tingkat nasional, FSPMI mendesak percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru.

FSPMI meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Ketua DPR RI dan Komisi IX DPR RI.

Serikat pekerja tersebut juga meminta DPRD Lampung menerbitkan surat rekomendasi paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi diterima.

Selain rekomendasi, FSPMI meminta adanya kepastian mengenai agenda serta tahapan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Tuntutan tersebut dikaitkan FSPMI dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diputus pada 31 Oktober 2024 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

PAJAK PEKERJA IKUT DITEKAN

Tidak hanya regulasi ketenagakerjaan, kebijakan perpajakan terhadap pekerja juga menjadi sorotan.

FSPMI Lampung meminta adanya perubahan sejumlah ketentuan perpajakan yang dinilai berkaitan langsung dengan penghasilan dan hak pekerja.

Di antaranya, FSPMI meminta:

  • PTKP dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan;
  • pajak atas pesangon dihapus;
  • pajak atas THR dihapus;
  • pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus;
  • perlakuan perpajakan terhadap pekerja/buruh perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan tidak diskriminatif; serta
  • kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dievaluasi.

Atas tuntutan tersebut, FSPMI meminta DPRD Provinsi Lampung menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

Mereka juga meminta salinan rekomendasi tersebut disampaikan kepada FSPMI Lampung paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi disampaikan.

PESANGON 0,5 JUGA DIPERSOALKAN

Isu pesangon menjadi tuntutan lain yang mendapat perhatian.

FSPMI Lampung menyatakan menolak pengali pesangon 0,5.

Serikat pekerja meminta pemerintah daerah dan DPRD Lampung menyampaikan dukungan terhadap perlindungan hak pesangon pekerja/buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

FSPMI juga meminta persoalan tersebut dimasukkan dalam agenda pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

PERMENAKER ALIH DAYA DIMINTA DIREVISI

Sorotan berikutnya diarahkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

FSPMI Lampung meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.

Sejumlah aspek yang disoroti antara lain pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya, hingga mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dan mengatur tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk ketentuan mengenai jenis pekerjaan, kewajiban perizinan serta aspek hubungan kerja dalam sistem alih daya.

UMP 2027 MENJADI AGENDA DAERAH

Selain membawa agenda nasional, FSPMI Lampung juga menempatkan persoalan pengupahan 2027 sebagai salah satu isu penting dalam perjuangan di tingkat daerah.

Pembahasan mengenai upah minimum menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan daya beli dan pendapatan pekerja di Lampung.

FSPMI mendorong agar proses penetapan upah minimum untuk 2027 dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan unsur pekerja dan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi FSPMI, aspirasi yang disampaikan ke DPRD Lampung diharapkan menghasilkan jejak tindak lanjut yang dapat dipantau, bukan sekadar berhenti sebagai catatan penerimaan demonstrasi.

Kini bola berada pada mekanisme kelembagaan: sejauh mana tuntutan buruh tersebut diteruskan, dibahas dan memperoleh respons resmi dari pemerintah maupun DPRD Provinsi Lampung.

KABAR NEGERI PLUS mencatat, aksi FSPMI Lampung kali ini tidak hanya berbicara mengenai angka upah. Di dalamnya terdapat rangkaian tuntutan yang menyentuh pajak pekerja, pesangon, alih daya, hingga arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.

(Dok.KN+/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *