
Pemukulan Saat Kejuaraan Karate di Bandar Lampung Masuk Tahap Penyidikan
BANDAR LAMPUNG, Kabar Negeri Plus — Insiden keributan yang terjadi di tengah kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, kini bergulir ke proses hukum. Laporan dugaan penganiayaan yang diajukan salah seorang pelatih karate disebut telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Bandar Lampung.
Pelapor, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah insiden tersebut. Perkembangan penanganan perkara disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan mengatakan, laporan kliennya telah diterima Polresta Bandar Lampung pada 28 Juni 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Berawal dari Permintaan Penjelasan kepada Wasit
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut penjelasan Irwan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atlet yang dilatihnya.
Setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, Ikang disebut hendak meninggalkan area lapangan. Pada saat itu, seorang pelatih dari tim lain yang disebut bernama Doni Rio Saputra menghampirinya.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Insiden tersebut disebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger Way Halim.
Setelah kejadian, Ikang Fauzi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Jalani Pemeriksaan Medis dan Visum
Irwan menjelaskan, setelah insiden tersebut, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi. Kondisi tersebut, menurut Irwan, membuat kliennya harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.
Ia menyebut, penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan dan kini memasuki tahap penyidikan.
Pihak pelapor berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional serta seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irwan.
Masih Berproses di Kepolisian
Hing berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.
Status dugaan penganiayaan, termasuk peran dan keterlibatan pihak yang dilaporkan, merupakan bagian dari materi penyidikan yang masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
KaNegeri Plus menempatkan informasi mengenai perkara ini sebagai dugaan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Dok. KN+ by Admin)

