Polemik Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Belum Usai, Masyarakat Adat Pertanyakan Kejelasan Lahan Pembangunan Batalyon

TANGGAMUS, KABAR NEGERI PLUS — Polemik mengenai status dan pemanfaatan tanah ulayat Marga Buay Belunguh di Tanjung Hikhan, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Masyarakat adat mempertanyakan kejelasan proses pemanfaatan lahan yang kini disebut digunakan untuk pembangunan fasilitas batalyon, sementara persoalan terkait status tanah yang mereka perjuangkan sejak beberapa tahun terakhir dinilai belum memperoleh kejelasan.


Perwakilan masyarakat adat bersama para pemuka adat Marga Buay Belunguh kembali mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/8/2026).


Kedatangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya masyarakat mendapat arahan dari pihak Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) agar persoalan pertanahan dikomunikasikan kepada ATR/BPN. Menurut keterangan yang disampaikan kepada masyarakat, persoalan mengenai status dan administrasi tanah bukan merupakan kewenangan pihak militer, melainkan berkaitan dengan ranah pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah hal yang ingin mendapatkan penjelasan dari pihak pertanahan.


Setidaknya terdapat tiga poin utama yang dipertanyakan, yakni mengenai proses penempatan atau pemanfaatan lahan untuk pembangunan batalyon, klarifikasi terkait proses penyelesaian eks tanah TI yang menurut masyarakat belum tuntas, serta tindak lanjut surat dan dokumen yang sebelumnya telah disampaikan kepada BPN Kabupaten Tanggamus pada 12 April 2023.


Namun, menurut perwakilan masyarakat adat, hingga kedatangan mereka kembali pada 27 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai persoalan tersebut.


Masyarakat Adat Pertanyakan Status Lahan
Salah satu pemuka adat Marga Buay Belunguh, Khadin Pendipa (Teguh Eko), mempertanyakan dasar keputusan terkait pemanfaatan lahan yang berada di kawasan eks HGU PT Tanggamus Indah.


Ia menegaskan bahwa persoalan keberadaan bangunan maupun penggunaan lahan tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi keberadaan institusi yang menempati lahan, tetapi juga harus dikaitkan dengan status dan riwayat pertanahannya.
“Mereka tidak punya keputusan untuk menentukan apa yang ada di eks HGU Tanggamus Indah. Kalau pun ada keputusan, bukan mereka seperti itu dasarnya,” ujar Teguh.


Menurutnya, pihak militer pada prinsipnya hanya menggunakan atau menempati lokasi, sedangkan persoalan mengenai status dan administrasi tanah merupakan kewenangan instansi pertanahan.
“Pada garis besarnya Polisi Militer Angkatan Darat tidak mengurusi persoalan tanah. Tentara hanya menempati, perkara urusan tanah itu ranahnya ke BPN,” lanjutnya.
Masyarakat Klaim Sudah Berjuang Sejak 2023


Sementara itu, Punggawa Adat Marga Buay Belunguh sekaligus Ketua Harian Perjuangan Pengembalian Tanah Adat Ulayat, Haji Aliyuddin, menyoroti belum adanya kejelasan mengenai dokumen dan surat yang pernah disampaikan masyarakat kepada BPN Kabupaten Tanggamus pada 12 April 2023.


Ia menyampaikan dugaan bahwa berkas masyarakat belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
“Dugaan kami pihak ATR/BPN Kabupaten terlalu mengabaikan berkas yang pernah disampaikan waktu itu, tanggal 12 April 2023,” kata Aliyuddin.


Menurutnya, persoalan eks PT Tanggamus Indah semestinya dibicarakan secara terbuka dengan masyarakat adat, termasuk menyangkut penggunaan sejumlah bidang tanah yang saat ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pemerintahan maupun pembangunan.


Aliyuddin juga menyebut salah satu kawasan yang menjadi perhatian masyarakat adalah lahan sekitar 17 hektare yang menurut keterangannya telah digunakan untuk berbagai bangunan pemerintahan Kabupaten Tanggamus.


Ia mengaku siap membuka dan mempertemukan data mengenai sejarah serta asal-usul tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.
“Saya siap adu data, walaupun sampai ke Kementerian ATR/BPN pusat,” tegasnya.
Soroti Kepastian Hak Masyarakat Tani


Aliyuddin juga menilai ketidakjelasan penyelesaian persoalan pertanahan berdampak terhadap masyarakat tani yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.


Menurutnya, terdapat lebih dari 300 masyarakat tani yang berkepentingan terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan tidak hanya memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat adat.


“Dampak dari ketidaktegasan pihak yang mempunyai kewenangan, dalam hal ini BPN, membuat masyarakat merasa belum mendapatkan kepastian sekaligus kurang diperhatikan. Hak-hak dasar masyarakat harus segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian,” ujarnya.


Menunggu Penjelasan Resmi ATR/BPN
Enam orang perwakilan masyarakat adat Marga Buay Belunguh disebut telah mendatangi lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mengupayakan audiensi dan meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.


Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Negeri Plus hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara lisan maupun tertulis dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tanggamus mengenai substansi persoalan yang disampaikan masyarakat adat, termasuk terkait status lahan, dokumen yang disebut telah disampaikan sejak 2023, serta dasar administrasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas batalyon.


Kabar Negeri Plus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ATR/BPN Kabupaten Tanggamus maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
Perkembangan mengenai polemik tanah ulayat Marga Buay Belunguh ini masih akan terus dipantau.


(Dok. KN+ Akmaluddin/Tgs)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *