
Spmb atau seleksi kemiskinan? Ketika anak cerdas kalah oleh sistem dan negara gagal menepati janji pendidikan.
KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kalimat itu selalu menggema setiap Senin pagi di lapangan sekolah. Diucapkan lantang oleh jutaan pelajar Indonesia sebagai bagian dari Pancasila. Namun ketika musim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tiba, terutama di Provinsi Lampung, pertanyaan besar kembali muncul dan menghantam nurani publik:
Benarkah keadilan sosial itu masih hidup di dunia pendidikan kita?
Di balik layar pendaftaran yang serba digital, di balik deretan angka kuota dan regulasi yang terlihat rapi di atas kertas, tersimpan ribuan cerita tentang anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar bukan karena mereka malas, bukan karena mereka tidak cerdas, melainkan karena mereka lahir dari keluarga miskin dan tinggal jauh dari pusat pembangunan.
Inilah wajah ketimpangan yang selama ini jarang dibicarakan secara jujur.
Setiap tahun, pemerintah berbicara tentang pemerataan pendidikan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kesenjangan yang semakin terasa. Sekolah-sekolah unggulan dengan laboratorium lengkap, fasilitas modern, ruang belajar nyaman, dan tenaga pengajar berkualitas terkonsentrasi di pusat kota. Sementara di daerah pinggiran dan pelosok, banyak sekolah masih berjuang dengan keterbatasan sarana yang jauh dari kata ideal.
Ironisnya, ketika kualitas sekolah belum merata, sistem penerimaan peserta didik justru menempatkan faktor lokasi sebagai penentu utama.
Akibatnya, jarak bukan lagi sekadar persoalan geografis.
Jarak berubah menjadi tembok penghalang masa depan.
Anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil harus menerima kenyataan pahit bahwa alamat rumah mereka dapat menentukan kualitas pendidikan yang akan mereka terima. Mereka dihukum bukan karena kesalahan mereka sendiri, melainkan karena negara belum mampu menghadirkan pemerataan yang sesungguhnya.
Lebih menyakitkan lagi, harapan bagi keluarga tidak mampu yang seharusnya terakomodasi melalui Jalur Afirmasi ternyata masih menyisakan persoalan serius.
Kuota afirmasi yang berkisar antara 15 hingga 20 persen sering kali tidak sebanding dengan jumlah anak dari keluarga prasejahtera yang membutuhkan akses pendidikan negeri. Dalam hitungan jam setelah pendaftaran dibuka, kuota habis terserap sistem. Mereka yang terkendala informasi, perangkat digital, jaringan internet, atau kemampuan administrasi akhirnya tersingkir tanpa sempat bertarung secara adil.
Sistem bekerja sempurna.
Namun keadilan belum tentu ikut bekerja.
Di banyak daerah Lampung, tidak sedikit orang tua yang harus menerima kenyataan pahit melihat anaknya gagal masuk sekolah negeri. Ketika pintu negeri tertutup, pilihan yang tersisa hanyalah sekolah swasta.
Masalahnya, tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya masuk, uang pembangunan, hingga SPP bulanan.
Bagi buruh harian, petani kecil, pedagang kaki lima, dan pekerja sektor informal lainnya, biaya pendidikan swasta bukan sekadar mahal.
Biaya itu sering kali terasa mustahil.
Di titik inilah ironi negara kesejahteraan mencapai puncaknya.
Pendidikan yang seharusnya menjadi alat paling ampuh untuk memutus rantai kemiskinan justru berubah menjadi fasilitas yang semakin sulit dijangkau oleh kelompok miskin itu sendiri.
Lalu siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh sistem?
Siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari slogan pemerataan pendidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh terus dijawab dengan alasan teknis, regulasi, atau keterbatasan anggaran. Sebab persoalan ini bukan semata soal server yang lambat, aplikasi yang bermasalah, atau mekanisme seleksi yang kompleks.
Ini adalah persoalan konstitusi.
Ini adalah persoalan hak dasar warga negara.
Dan lebih dari itu, ini adalah persoalan kemanusiaan.
Jika anak-anak yang cerdas, berprestasi, dan memiliki semangat belajar tinggi harus kehilangan akses pendidikan hanya karena miskin, maka yang sedang gagal bukan peserta didik.
Yang gagal adalah sistem.
Jika kualitas sekolah hanya dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal dekat pusat kota atau memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa” sedang berjalan pincang.
Lampung membutuhkan keberanian politik yang lebih besar untuk memperbaiki keadaan ini. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menjadi operator regulasi. Mereka harus menjadi pelindung hak pendidikan seluruh anak tanpa kecuali.
Pemerataan fasilitas sekolah harus dipercepat. Transportasi pendidikan bagi daerah terpencil harus mulai dipikirkan. Skema subsidi penuh bagi siswa miskin yang terpaksa masuk sekolah swasta harus diwujudkan, bukan sekadar diwacanakan.
Karena sesungguhnya ukuran keberhasilan pendidikan bukan terletak pada berapa canggih sistem pendaftarannya.
Melainkan pada seberapa banyak anak yang berhasil diselamatkan masa depannya.
Jangan sampai generasi muda Lampung tumbuh dengan kesimpulan yang menyakitkan:
Bahwa mereka gagal meraih pendidikan bukan karena kurang pintar, bukan karena kurang berusaha, melainkan karena negara belum sepenuhnya hadir untuk memenuhi janji yang tertulis dalam konstitusinya sendiri.
(Dok.KN +/Jakfar sidik)

