
Sengketa Lahan 20.384 m² di Way Kanan, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat
by Hasan Rudi
WAY KANAN, KABAR NEGERI PLUS –13 Oktober 2026. Sengketa lahan seluas 20.384 meter persegi atau sekitar 2,03 hektare di wilayah Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan.
Pemasangan spanduk kuning di area yang disengketakan menandai munculnya klaim kepemilikan dari pihak ahli waris sekaligus mempertanyakan legalitas sertifikat atas sebagian lahan tersebut.
Dalam spanduk yang terpasang di lokasi, pihak ahli waris menyatakan bahwa lahan itu merupakan tanah warisan H. Muhammad Saleh, yang dikenal dengan gelar adat Sutan Kepala Ratu.
Spanduk tersebut juga memuat tudingan bahwa sebagian lahan telah dibuatkan sertifikat yang disebut pihak pemasang sebagai sertifikat ilegal.
Namun, hingga berita ini disusun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Legalitas sertifikat, riwayat kepemilikan, serta proses penerbitan dokumen pertanahan masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ahli waris klaim tanah seluas 20.384 meter persegi
Berdasarkan informasi yang tertulis pada spanduk, objek sengketa memiliki luas total 20.384 meter persegi.
Pihak pemasang spanduk mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari harta warisan keluarga H. Muhammad Saleh.
Persoalan ini menjadi penting karena sengketa pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan klaim sepihak.
Penelusuran dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, batas bidang tanah, serta data pendaftaran tanah diperlukan untuk mengetahui kedudukan hukum masing-masing pihak.
Apabila terdapat dugaan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme resmi agar status tanah dan keabsahan dokumen dapat dinilai berdasarkan bukti yang sah.
Nama pegawai Puskesmas tercantum dalam spanduk
Spanduk di lokasi juga mencantumkan nama Aan Firmansyah, yang diidentifikasi dalam tulisan tersebut sebagai pegawai Puskesmas Blambangan Umpu.
Pencantuman nama itu merupakan bagian dari informasi yang terlihat pada spanduk. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan maupun kesalahan hukum yang bersangkutan dalam sengketa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum tersedia keterangan langsung dari Aan Firmansyah mengenai klaim pihak ahli waris.
Klarifikasi dari yang bersangkutan diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak membentuk kesimpulan sebelum fakta terverifikasi.
Lokasi sengketa teridentifikasi di wilayah Gistang
Berdasarkan keterangan lokasi atau overlay GPS Map Camera pada foto yang menjadi bahan pemberitaan, titik lahan berada di wilayah Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dengan koordinat -4.641539, 104.478252.
Foto tersebut mencantumkan waktu pengambilan pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Informasi lokasi tersebut membantu mengidentifikasi area yang dimaksud, tetapi tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menentukan kepemilikan maupun keabsahan sertifikat tanah.
BPN dan pihak terkait perlu memberikan kejelasan
Untuk memperoleh kepastian hukum, persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan dan klarifikasi para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan dapat dimintai penjelasan mengenai data bidang tanah, riwayat pendaftaran, serta prosedur yang dapat ditempuh apabila terdapat keberatan terhadap sertifikat.
Para pihak juga dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Aan Firmansyah maupun instansi terkait mengenai tudingan yang tercantum dalam spanduk.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak agar perkembangan sengketa ini dapat diberitakan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kabar Negeri Plus akan terus mengedepankan verifikasi fakta dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan sengketa lahan tersebut.
(Dok. KN+ by Admin)

