
Panitia Pilratin Bukan Sekadar Nama: Netralitas Diuji, Konflik Kepentingan Harus Dicegah
Pesisir Barat, Kabar Negeri Plus, Senin, 12 Oktober 2026
PESISIR BARAT — Pemilihan Peratin bukan sekadar proses menentukan siapa yang akan memimpin pekon. Di balik setiap tahapan, ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Karena itu, siapa yang duduk sebagai panitia pemilihan menjadi persoalan penting yang tidak boleh dianggap sepele.
Panitia pemilihan harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Jangan sampai orang yang diberi tanggung jawab mengawal proses demokrasi justru berada dalam posisi yang menimbulkan konflik kepentingan atau memunculkan keraguan masyarakat terhadap integritas pemilihan.
Di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pemilihan Peratin perlu merujuk pada peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak setiap dugaan konflik kepentingan otomatis menjadi larangan hukum; statusnya harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang mengatur persyaratan dan larangan bagi panitia.
Lima hal yang perlu dicermati dalam pembentukan panitia Pilratin
- Bakal calon atau calon Peratin
Seseorang yang mencalonkan diri sebagai Peratin memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilihan. Karena itu, keterlibatan calon sebagai penyelenggara pemilihan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Persyaratan dan larangan rangkap peran harus diperiksa berdasarkan regulasi setempat. Prinsip yang harus dijaga ialah pemisahan yang jelas antara peserta pemilihan dan pihak yang bertugas menyelenggarakannya. - Anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP)
LHP merupakan lembaga yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon, termasuk dalam mekanisme pembentukan panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tugas, kewenangan, dan kemungkinan rangkap jabatan perlu diperiksa secara cermat. Jangan sampai pembentukan panitia mengabaikan prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi Pemilihan Peratin. - Keluarga atau kerabat calon Peratin
Hubungan keluarga dengan calon dapat memunculkan persepsi keberpihakan, terutama apabila anggota keluarga tersebut memiliki peran yang memengaruhi proses pemilihan.
Hubungan keluarga tidak boleh langsung dinyatakan sebagai larangan mutlak tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, potensi konflik kepentingan harus diidentifikasi dan ditangani sesuai peraturan yang berlaku agar kepercayaan publik tetap terjaga. - Perangkat pekon yang memiliki hubungan dengan calon
Perangkat pekon yang terlibat dalam proses pemilihan harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan calon tertentu.
Apabila terdapat hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dengan calon, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang mengatur kelayakan menjadi panitia. Langkah ini penting untuk mencegah keberpihakan sekaligus menghindari tuduhan yang tidak memiliki dasar. - ASN, TNI, dan Polri
Netralitas aparatur negara merupakan prinsip penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Akan tetapi, ketentuan mengenai boleh atau tidaknya seseorang dari unsur ASN, TNI, maupun Polri menjadi bagian dari kepanitiaan harus dilihat berdasarkan status kepegawaiannya, aturan sektoral, serta regulasi Pemilihan Peratin yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan seluruh unsur tersebut sebagai pihak yang otomatis dilarang menjadi panitia tanpa memeriksa dasar hukum yang mengaturnya.Regulasi harus menjadi pegangan, bukan sekadar asumsi.Kabupaten Pesisir Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022. Pada September 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga membahas rancangan perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah persoalan, antara lain persyaratan calon, netralitas panitia dan aparatur, serta penyelesaian sengketa pemilihan.Dengan adanya pembahasan perubahan regulasi tersebut, masyarakat perlu membedakan antara aturan yang sudah berlaku dan rancangan peraturan yang masih dalam proses pembahasan. Ketentuan baru tidak dapat dianggap berlaku sebelum ditetapkan dan diundangkan sesuai prosedur hukum.Demokrasi pekon harus dijaga sejak pembentukan panitiaPembentukan panitia bukan urusan administratif semata. Keputusan tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi pelaksanaan Pemilihan Peratin yang tertib, adil, dan dipercaya masyarakat.Pemerintah daerah, pihak yang berwenang membentuk panitia, serta seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa setiap orang yang ditunjuk memenuhi persyaratan, tidak melanggar larangan yang berlaku, dan mampu menjalankan tugas tanpa keberpihakan.Masyarakat pun berhak mengetahui dasar hukum pembentukan panitia dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.Sebab, demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghadirkan pemungutan suara. Demokrasi juga menuntut penyelenggara yang berintegritas, aturan yang jelas, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Dok. KN+ Jakfar Sidik).

