
AJI Indonesia Tolak Revisi UU Pers, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
JAKARTA, KABAR NEGERI PLUS, 13 Oktober 2026 — Undang-undang sudah ada, tetapi jurnalis masih menghadapi ancaman.
Bagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, persoalan mendasar kemerdekaan pers bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan dan kebebasan kerja jurnalistik.
AJI Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih memadai sebagai landasan perlindungan kemerdekaan pers.
Karena itu, organisasi jurnalis tersebut menolak revisi UU Pers dalam kondisi pemerintahan saat ini dan mendorong pemerintah lebih serius menjalankan serta menegakkan ketentuan yang sudah berlaku.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, menyoroti masih berulangnya kasus kekerasan, intimidasi, hingga dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Penanganan kasus-kasus tersebut dinilai belum sepenuhnya menghadirkan kepastian hukum maupun efek jera bagi pelaku.
Bagi AJI, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan memperbarui aturan di atas kertas.
Perlindungan terhadap jurnalis membutuhkan komitmen nyata negara, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait agar kemerdekaan pers dihormati serta setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Permintaan maaf tidak boleh menghentikan proses hukum
AJI Indonesia menyoroti pola penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kerap berakhir dengan permintaan maaf, tanpa kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Permintaan maaf memang dapat menjadi bagian dari penyelesaian hubungan antarpihak. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak kekerasan atau intimidasi.
Setiap perkara tetap harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Minta maaf boleh, tapi tetap harus diselesaikan masalahnya. You can say sorry, but we still want this problem to be processed to the justice,” ujar Nani.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian secara personal tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Penanganan yang transparan dan konsisten diperlukan agar korban memperoleh kepastian serta mencegah berulangnya tindakan serupa.
AJI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan militer dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, selain ancaman yang dikaitkan dengan kelompok yang disebut sebagai preman.
Sorotan tersebut menuntut pengawasan dan penindakan yang serius.
Apabila anggota aparat terbukti melakukan pelanggaran, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh begitu saja dianggap sebagai gesekan biasa di lapangan.
Setiap laporan perlu diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
AJI menolak revisi UU Pers dalam kondisi pemerintahan saat ini
Di tengah wacana perubahan regulasi pers, AJI Indonesia menyatakan menolak revisi UU Pers dalam kondisi pemerintahan saat ini.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan salah satu produk penting era Reformasi 1998 yang menjadi landasan kemerdekaan pers di Indonesia.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam kehidupan demokrasi sekaligus menjadi rujukan bagi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Menurut sikap yang disampaikan AJI, persoalan yang lebih mendesak saat ini adalah memastikan ketentuan yang telah ada benar-benar dijalankan.
Mengubah undang-undang tanpa menyelesaikan persoalan penegakan hukum dikhawatirkan tidak menjawab ancaman nyata yang dihadapi jurnalis di lapangan.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum didorong memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, menjamin transparansi proses hukum, serta menjatuhkan sanksi yang proporsional apabila pelanggaran terbukti.
Intinya, perlindungan pers tidak cukup berhenti pada pengakuan normatif.
Negara harus memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa intimidasi, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Ancaman terhadap jurnalis juga mengancam hak publik
Pers bukan sekadar penyampai berita.
Pers menjalankan fungsi penting dalam memberikan informasi, mengawasi kekuasaan, dan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Karena itu, ancaman terhadap keselamatan jurnalis tidak hanya menjadi persoalan individu atau organisasi media.
Ketika jurnalis diintimidasi atau mengalami kekerasan, masyarakat juga berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang dibutuhkan untuk memahami dan mengawasi berbagai persoalan publik.
Lingkungan kerja yang tidak aman dapat mendorong ketakutan, membatasi ruang gerak jurnalistik, bahkan menghambat pengungkapan informasi yang penting bagi masyarakat.
Dalam kondisi demikian, kebebasan pers berpotensi melemah meskipun landasan hukumnya tetap tersedia.
Sikap AJI Indonesia mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin perlindungan apabila implementasinya tidak berjalan efektif.
Kepastian hukum harus diwujudkan melalui penyelidikan yang profesional, proses yang transparan, pengawasan yang kuat, dan penindakan yang konsisten.
Perdebatan mengenai revisi UU Pers, dengan demikian, tidak semestinya mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar: bagaimana memastikan jurnalis dapat bekerja secara independen, profesional, dan aman.
Bagi AJI Indonesia, persoalan kemerdekaan pers bukan semata-mata soal memperbaiki aturan, melainkan memastikan hukum benar-benar bekerja.
Sebab, ketika kekerasan terhadap jurnalis tidak ditangani secara tegas, yang terancam bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
(Dok. KN+ by Admin)

