
Proyek puluhan miliar disorot, LSM pro rakyat desak pengawasan keselamatan jalan R.E. Martadinata diperketat
Rambu minim, besi tulangan menonjol jadi sorotan; gubernur lampung diminta memastikan pengawasan berjalan.
BANDAR LAMPUNG, KABAR NEGERI PLUS — Proyek pelebaran Jalan R.E. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, kini menjadi sorotan terkait aspek keselamatan pengguna jalan.
Minimnya rambu peringatan pekerjaan dan adanya besi tulangan yang dilaporkan menonjol di sekitar konstruksi beton memunculkan pertanyaan serius mengenai pengamanan area proyek dan efektivitas pengawasan di lapangan.
LSM PRO RAKYAT mendesak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan langsung.
Gubernur Lampung juga diminta memastikan perangkat daerah terkait menjalankan fungsi pengawasan secara profesional agar pembangunan infrastruktur tidak justru menempatkan masyarakat dalam risiko.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah saat berada di lokasi proyek pada Sabtu (10/10/2026).
Menurut mereka, rambu peringatan, pembatas area kerja, pengaturan lalu lintas, serta pengamanan material konstruksi merupakan unsur penting yang harus diperhatikan selama pekerjaan berlangsung, terutama pada ruas jalan yang masih dilalui kendaraan.
rambu minim, keselamatan pengguna jalan dipertanyakan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menilai keselamatan masyarakat tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan mengejar progres fisik proyek.
“Proyek bernilai puluhan miliar rupiah, tetapi persoalan mendasar seperti rambu peringatan dan pengamanan area kerja justru menjadi sorotan.
Pertanyaannya, apakah pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung benar-benar berjalan efektif?” ujar Aqrobin.
Ia menegaskan, setiap potensi bahaya di sekitar pekerjaan konstruksi harus segera diidentifikasi dan ditangani.
Terlebih, jika benar terdapat besi tulangan yang menonjol atau menjulur ke area yang dapat dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Aqrobin meminta kontraktor pelaksana segera memastikan tersedianya rambu peringatan yang terlihat jelas, pembatas area kerja yang memadai, lampu peringatan pada malam hari sesuai kebutuhan, serta pengamanan seluruh material dan besi tulangan agar tidak membahayakan masyarakat.
“Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru bertindak. Potensi bahaya yang bisa dicegah harus segera ditangani. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi urusan belakangan,” tegasnya.
lsm pro rakyat pertanyakan fungsi pengawasan dinas bmbk
Senada dengan Aqrobin, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas BMBK Provinsi Lampung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Johan, persoalan ini bukan sekadar pekerjaan konstruksi yang belum selesai, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan konstruksi, serta perlindungan pengguna jalan di sekitar area pekerjaan.
“Ketika persoalan keselamatan di lokasi proyek terus menjadi perhatian, publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilaksanakan. Hal-hal mendasar yang terlihat di lapangan semestinya menjadi perhatian serius, bukan menunggu munculnya korban,” kata Johan.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan proyek pemerintah tidak cukup diukur dari persentase progres fisik, ketepatan waktu penyelesaian, maupun penyerapan anggaran. Pengendalian risiko dan perlindungan masyarakat selama pekerjaan berlangsung juga harus menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Johan meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan, mengevaluasi penerapan keselamatan konstruksi, serta meminta kontraktor dan konsultan pengawas memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
Apabila pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kontrak atau ketentuan yang berlaku, ia meminta pemerintah daerah mengambil langkah korektif sesuai kewenangan dan prosedur.
gubernur lampung diminta memastikan evaluasi berjalan.
Johan menilai persoalan keselamatan proyek Jalan R.E. Martadinata perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan pemerintah daerah apabila pengawasan teknis dan tindakan korektif di lapangan belum berjalan memadai.
Ia menegaskan, Gubernur Lampung tidak harus mengambil alih pekerjaan teknis pengawas proyek.
Namun, gubernur memiliki peran dalam memastikan perangkat daerah di bawah kepemimpinannya menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk menindaklanjuti persoalan keselamatan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jika persoalan mendasar seperti rambu peringatan dan pengamanan pengguna jalan belum tertangani dengan baik, Gubernur Lampung harus memastikan evaluasi dilakukan. Jangan sampai pengawasan hanya berorientasi pada laporan administrasi, sementara kondisi nyata di lapangan luput dari perhatian,” tegas Johan.
Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah harus berorientasi pada hasil yang berkualitas sekaligus aman bagi pekerja dan masyarakat. Infrastruktur yang baik bukan hanya jalan yang selesai dibangun, tetapi juga proses pembangunan yang memperhatikan keselamatan sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Keselamatan konstruksi memiliki dasar hukum
Penerapan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi dan aktivitas di jalan memiliki landasan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai salah satu dasar perlindungan keselamatan di tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta ketentuan pelaksanaannya yang relevan dengan keselamatan dan pengaturan lalu lintas di sekitar pekerjaan jalan.
Penerapan ketentuan tersebut perlu diwujudkan melalui identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pengamanan area kerja, pemasangan rambu sesuai kondisi lapangan, pengaturan arus lalu lintas, serta penyediaan perlengkapan keselamatan yang dibutuhkan.
Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tertentu harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi aktual, dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, dan pembagian tanggung jawab masing-masing pihak.
proyek uang rakyat harus aman bagi rakyat.
LSM PRO RAKYAT mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung segera memeriksa keselamatan di sepanjang lokasi pekerjaan Jalan R.E. Martadinata.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup keberadaan rambu peringatan, pembatas area kerja, pengamanan besi tulangan, pengaturan lalu lintas, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kontraktor dan konsultan pengawas.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan secara bertanggung jawab serta menyampaikan temuan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar rupiah justru menyisakan risiko bagi rakyat. Pengawasan dan keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan menunggu kecelakaan terjadi untuk membenahi sesuatu yang seharusnya bisa dicegah,” tutup Aqrobin.
Bagi LSM PRO RAKYAT, pembangunan infrastruktur di perkotaan maupun perdesaan harus berorientasi pada manfaat, mutu, dan keselamatan.
Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek perlu diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Dinas BMBK Provinsi Lampung dan pihak pelaksana untuk memastikan area proyek Jalan R.E. Martadinata aman dilalui selama pekerjaan berlangsung.
(Dok. KN+ by Admin)

