
FSPMI Lampung Desak Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan, dari UMP 2027 hingga Reformasi Pajak Buruh
LAMPUNG — Kabar Negeri Plus, Kamis, 1 Oktober 2026. Persoalan upah, pesangon, pajak pekerja hingga sistem alih daya kembali menjadi sorotan buruh di Lampung.
‎
‎Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung menggelar aksi pada Kamis (1/10/2026) di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung. Dalam aksi tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung, baik terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional maupun agenda pengupahan di daerah.
‎
‎Aksi yang dipimpin Ketua FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefriyanto, SH., tersebut merupakan bagian dari aksi serentak FSPMI di berbagai daerah.
‎
‎Di Lampung, aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar seratusan buruh serta simpatisan. Berdasarkan keterangan dalam press release FSPMI yang diterima Kabar Negeri Plus, aksi berlangsung tertib, damai, dan terkendali.
‎
‎Massa aksi kemudian diterima di lingkungan DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
‎
‎FSPMI menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penerimaan secara administratif. Mereka meminta adanya tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan, rekomendasi tertulis, agenda pembahasan yang jelas, serta target waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Empat tuntutan nasional FSPMI
‎
‎Dalam press release yang diterima redaksi, FSPMI Lampung membagi tuntutannya ke dalam dua kelompok besar, yakni tuntutan nasional dan tuntutan daerah Provinsi Lampung.
‎
‎Pada tingkat nasional, FSPMI mendesak percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru.
‎
‎FSPMI meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Ketua DPR RI dan Komisi IX DPR RI. Mereka juga meminta DPRD Lampung menerbitkan surat rekomendasi paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi diterima.
‎
‎Selain itu, FSPMI meminta adanya kepastian mengenai agenda serta tahapan pembahasan regulasi ketenagakerjaan tersebut.
‎
‎Tuntutan ini dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 31 Oktober 2024 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
‎
‎Desak reformasi pajak pekerja
‎
‎Tuntutan kedua menyasar kebijakan perpajakan bagi pekerja dan buruh.
‎
‎FSPMI Lampung meminta sejumlah perubahan kebijakan, antara lain:
‎
· ‎menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan;
· ‎menghapus pajak atas pesangon;
· ‎menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR);
· ‎menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT);
· ‎menghapus diskriminasi perlakuan perpajakan terhadap pekerja/buruh perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan; serta
· ‎mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
‎
‎FSPMI meminta DPRD Provinsi Lampung menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat mengenai tuntutan tersebut dan menyampaikan salinannya kepada FSPMI Lampung paling lambat 14 hari kalender sejak aspirasi disampaikan.
‎
‎Tolak pengali pesangon 0,5
‎
‎Persoalan pesangon juga menjadi salah satu poin yang dibawa dalam aksi.
‎
‎FSPMI Lampung menyatakan menolak pengali pesangon 0,5 dan meminta pemerintah daerah serta DPRD Lampung menyampaikan dukungan terhadap perlindungan hak pesangon pekerja/buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
‎
‎FSPMI juga meminta isu tersebut dimasukkan dalam agenda pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
‎
‎Desak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
‎
‎FSPMI Lampung selanjutnya meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
‎
‎Dalam tuntutannya, FSPMI menyoroti pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan maupun perusahaan alih daya, serta mekanisme pengawasan dan sanksi.
‎
‎Secara resmi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk batasan jenis pekerjaan, kewajiban perizinan dan pencatatan perjanjian, pengawasan ketenagakerjaan, serta ketentuan peralihan.
‎
‎FSPMI meminta Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan rekomendasi tertulis kepada pemerintah pusat terkait revisi aturan tersebut paling lambat 30 hari kalender sejak aksi.
‎
‎UMP Lampung 2027 dituntut minimal Rp3,5 juta
‎
‎Isu pengupahan menjadi salah satu tuntutan utama FSPMI Lampung di tingkat daerah.
‎
‎FSPMI menyatakan menolak kebijakan yang mereka sebut sebagai “upah murah” dan meminta penetapan upah minimum 2027 mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja.
‎
‎Secara khusus, FSPMI menuntut:
‎
- ‎UMP Lampung 2027 sekurang-kurangnya Rp3.500.000, atau mengikuti hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) apabila nilainya lebih tinggi.
‎ - ‎UMK 2027 naik antara 7,5 persen hingga 9 persen.
‎
‎Angka tersebut merupakan tuntutan atau aspirasi FSPMI, bukan angka UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.
‎
‎Sebagai pembanding, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 865 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2025.
‎
‎Dengan demikian, tuntutan Rp3,5 juta untuk UMP 2027 perlu dibaca sebagai posisi yang disampaikan organisasi pekerja dalam proses pembahasan pengupahan, bukan sebagai keputusan pemerintah.
‎
‎Minta pembahasan upah dimulai maksimal 14 hari
‎
‎Untuk mengawal proses penetapan upah 2027, FSPMI meminta Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota segera mengaktifkan proses pembahasan sesuai tugas dan kewenangannya.
‎
‎FSPMI meminta rapat awal pembahasan pengupahan 2027 digelar paling lambat 14 hari kalender sejak 1 Oktober 2026, atau maksimal pada 15 Oktober 2026.
‎
‎Rapat tersebut, menurut tuntutan FSPMI, harus memiliki agenda yang jelas, meliputi penyusunan jadwal kerja, pengumpulan dan pembahasan data KHL, serta persiapan perumusan rekomendasi UMP, UMK, dan UMSP 2027.
‎
‎FSPMI juga meminta rapat lanjutan dilakukan secara berkala sampai seluruh proses pembahasan dan rekomendasi pengupahan selesai.
‎
‎Minta proses pengupahan transparan dan tripartit
‎
‎FSPMI menekankan pentingnya keterlibatan nyata unsur pekerja atau serikat buruh dalam setiap tahapan pembahasan.
‎
‎Mereka juga meminta seluruh data dan dasar penghitungan upah dibuka secara transparan kepada unsur Dewan Pengupahan.
‎
‎Menurut tuntutan tersebut, pembahasan harus dilakukan melalui forum Dewan Pengupahan secara tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat pekerja.
‎
‎Setiap rapat juga diminta dituangkan dalam notulen dan berita acara resmi, termasuk mencatat pendapat, usulan, serta sikap masing-masing unsur apabila terdapat perbedaan pandangan.
‎
‎FSPMI minta aspirasi berujung tindak lanjut
‎
‎Bagi FSPMI Lampung, aksi 1 Oktober 2026 bukan sekadar momentum menyampaikan tuntutan.
‎
‎Organisasi pekerja tersebut meminta pemerintah daerah dan DPRD Lampung memberikan kejelasan mengenai langkah lanjutan setelah aspirasi diterima, termasuk terkait rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
‎
‎Sejumlah isu yang dibawa meliputi pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru, reformasi perpajakan pekerja, perlindungan pesangon, pekerjaan alih daya, hingga proses penetapan upah minimum 2027.
‎
‎Dengan demikian, substansi aksi FSPMI Lampung pada 1 Oktober 2026 berfokus pada perlindungan hak pekerja, kepastian regulasi, reformasi kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, serta tuntutan agar aspirasi memiliki tindak lanjut kelembagaan yang terukur.
‎
‎FSPMI berharap aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung tidak berhenti sebagai dokumen penerimaan, tetapi berlanjut menjadi rekomendasi dan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
‎
‎(Dok. KN+/Jakfar Sidik)
‎
Â

