Dugaan Kekerasan Seksual di Balik Lingkungan Pesantren, Guru ES Ditangkap di IKN

WAY KANAN, LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Sebuah dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kabupaten Way Kanan, Lampung, perlahan membuka sisi gelap yang terjadi di balik lingkungan pendidikan keagamaan.

Seorang guru pondok pesantren berinisial ES (32) kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang santriwati yang disebut terjadi sejak korban masih berusia anak.

Pelarian ES akhirnya terhenti jauh dari Lampung. Polisi menangkapnya di sebuah warung pecel lele di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang masuk kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai pertengahan Juni 2022 hingga Februari 2024.

Yang menjadi sorotan, pada awal dugaan kejadian, korban disebut masih berstatus anak.

Berawal dari Panggilan ke Ruangan

Peristiwa itu diduga bermula ketika korban berada di lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban diduga dipanggil ES ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatannya.

Namun, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, situasi tersebut kemudian berubah menjadi dugaan tindakan asusila.

“Korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran merasa takut dan menghormati ES yang dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pondok pesantren,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Di titik inilah penyidik melihat adanya persoalan relasi kuasa antara terlapor dan korban. Status ES sebagai sosok yang dituakan di lingkungan pesantren diduga membuat korban berada dalam posisi takut dan tidak berani melakukan perlawanan.

Dugaan Berlanjut hingga Lampung Tengah

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan tersebut berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, perkara tersebut baru dilaporkan secara resmi setelah keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa yang dialami putrinya.

Ayah korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.

Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan untuk menelusuri rangkaian peristiwa serta keberadaan ES.

Diburu hingga Kalimantan Timur

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke Kalimantan Timur.

Penyidik memperoleh informasi bahwa ES berada di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Polisi bersama jajaran Polsek Penajam kemudian bergerak.

Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, ES akhirnya ditangkap ketika berada di sebuah warung pecel lele.

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara yang sebelumnya berlangsung cukup lama.

Polisi Masih Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Perkara ini belum berhenti pada penangkapan ES.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terlapor. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren untuk memastikan apakah terdapat dugaan peristiwa lain yang melibatkan santri lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan singkat, sementara belum ada korban lain. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan pihak pondok pesantren, akan terlihat kembali apakah ada korban lainnya,” ujar Riswanto.

Polisi juga berencana membuka ruang bagi para santri untuk menyampaikan apabila pernah mengalami atau mengetahui dugaan peristiwa serupa.

Langkah tersebut dinilai penting karena lingkungan pendidikan, terlebih pesantren, menempatkan guru atau pengasuh pada posisi yang memiliki pengaruh terhadap para santri.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya berfokus pada perkara yang telah dilaporkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya informasi lain yang dapat membantu mengungkap perkara secara utuh.

Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Atas perkara tersebut, ES terancam dijerat ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan karena terlapor disebut berstatus sebagai tenaga pendidik.

Jika unsur pidana terbukti di pengadilan, ES terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Meski demikian, proses hukum terhadap ES masih berjalan. Penangkapan dan status sebagai terlapor bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum di pengadilan.

Kasus ini sekaligus menempatkan persoalan perlindungan santri dan pengawasan terhadap relasi kuasa di lingkungan pendidikan sebagai perhatian penting, terlebih ketika dugaan peristiwa disebut terjadi terhadap korban yang masih berusia anak.

(Dok.Kn+/Suhardi)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *