Baru Kenal di Medsos, Diajak ke Pantai Tanggamus, Motor Pelajar Malah Dijual Rp2,3 Juta

PRINGSEWU, LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Berawal dari perkenalan di media sosial, berujung laporan polisi. Seorang pemuda berinisial CH (19) di Kabupaten Pringsewu diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Ironisnya, setelah mengajak korban berwisata ke pantai di Kabupaten Tanggamus, CH diduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan sederhana: hendak mengambil uang di BRI Link.

Motor itu tak pernah kembali.

Korban, SF (14), yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menunggu hampir dua pekan.

Sepeda motor yang dilaporkan dibawa CH adalah Honda Beat BE 4063 AK.

Pinjam Motor, Alasan Ambil Uang, Tak Kembali

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 Juni 2026.

Saat itu, korban bersama CH baru saja pulang dari pantai di wilayah Tanggamus. Keduanya kemudian singgah di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 18.00 WIB.

Di lokasi tersebut, CH diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang melalui BRI Link.

Namun, CH tidak kunjung kembali.

Korban juga disebut kesulitan menghubungi pemuda tersebut. Penantian yang semula mungkin dianggap sebagai persoalan biasa akhirnya berubah menjadi laporan polisi setelah motor tak kunjung dikembalikan.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).

Terendus di Pringsewu, Diamankan Saat Nonton Kuda Kepang

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan CH.

Hasilnya, keberadaan pemuda tersebut diketahui berada di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu.

CH akhirnya diamankan polisi pada Senin malam, 21 September 2026, saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut CH mengakui telah menjual sepeda motor milik korban melalui transaksi cash on delivery (COD).

Nilai transaksi kendaraan tersebut disebut hanya Rp2,3 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu, menurut keterangan polisi, digunakan CH untuk membeli sebuah telepon seluler.

Dengan demikian, kendaraan yang semula hanya dipinjam untuk keperluan mengambil uang tersebut diduga telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli.

Motor Masih Diburu, Tersangka Ditahan

Polisi kini masih menelusuri keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah dijual tersebut.

CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkenalan melalui media sosial dapat membawa risiko ketika hubungan baru berkembang menjadi pertemuan langsung dan melibatkan kepercayaan terhadap barang berharga.

Polisi masih bekerja untuk mengungkap keberadaan kendaraan korban dan menuntaskan proses hukum perkara tersebut.

(Dok.KN+/Junaidi/Ucok)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *