
Rp900 Juta Ludes untuk Judi Online, Mantan Anggota Polres Pemalang Janjikan Dua Anak Korban Lolos Bintara
PEMALANG — KABAR NEGERI PLUS — Janji meloloskan dua anak menjadi anggota Polri berujung petaka. Uang sebesar Rp900 juta, yang disebut berasal dari hasil penjualan sawah warisan milik Suratmo, seorang perajin gerabah asal Desa Pelutan, Pemalang, justru disebut habis digunakan untuk judi online.
Kasus tersebut menyeret mantan anggota Polres Pemalang berinisial Briptu Wartono (WT). Ia disebut menawarkan bantuan kepada Suratmo dengan menjanjikan kedua anaknya dapat lolos dalam seleksi Bintara Polri.
Uang itu diberikan secara bertahap. Dalam prosesnya, pelaku disebut menggunakan sejumlah janji dan mencatut nama petinggi kepolisian untuk meyakinkan korban.
Suratmo bahkan disebut memegang kuitansi bermaterai yang memuat kesanggupan pengembalian uang apabila anaknya gagal menjadi anggota Polri.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
Alih-alih mendapatkan kembali uang yang telah diserahkan, Suratmo justru menghadapi kenyataan bahwa dana dalam jumlah besar tersebut tidak kembali. Belakangan, uang Rp900 juta itu disebut digunakan untuk aktivitas judi online.
Janji Masuk Polri Berujung Kerugian Rp900 Juta
Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri. Harapan keluarga untuk mengantarkan anak menjadi polisi disebut dimanfaatkan melalui tawaran jalur yang tidak semestinya.
Persoalan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penerimaan anggota TNI dan Polri pada prinsipnya tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Dalam perkara ini, posisi korban juga mendapat perhatian. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengingatkan masyarakat agar melihat persoalan secara objektif, termasuk fakta bahwa upaya menggunakan jalur belakang untuk memengaruhi proses seleksi juga merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Berujung PTDH dan Proses Pidana
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Pada akhir 2025, Briptu WT disebut telah ditangkap dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sementara itu, perkara pidananya terus berproses. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.
Kasus ini memperlihatkan dua persoalan sekaligus: dugaan penyalahgunaan kepercayaan dengan mengatasnamakan proses rekrutmen Polri dan adanya upaya mencari jalan pintas untuk mendapatkan kelulusan.
Bagi masyarakat, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa janji dapat meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan imbalan uang bukanlah jalur resmi. Rekrutmen harus ditempuh melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Uang ratusan juta yang berasal dari hasil penjualan aset keluarga akhirnya menjadi konsekuensi mahal dari sebuah janji yang tidak terealisasi.
(Dok.KN+/Junaidy)

