Rp268,76 Miliar di Balik PI 10 Persen! Nama Arinal Djunaidi Terseret Dakwaan Intervensi BUMD hingga Kursi Direksi

BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Ini bukan lagi sekadar soal siapa yang mengelola 10 persen participating interest (PI). Ini tentang bagaimana sebuah kepentingan bisnis daerah diduga dibentuk, diarahkan, bahkan diintervensi sejak seseorang masih berstatus gubernur terpilih.

Angka Rp268,76 miliar kini menjadi sorotan tajam di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Angka tersebut disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan terdakwa Gubernur Lampung periode tersebut, Arinal Djunaidi.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (9/9/2026), JPU membacakan dakwaan yang menggambarkan rangkaian panjang dugaan intervensi dalam menentukan siapa yang berhak mengelola PI 10 persen tersebut.

Dan yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian: jaksa mendalilkan intervensi itu telah dimulai bahkan sebelum Arinal resmi duduk di kursi Gubernur Lampung.

Belum Dilantik, Tetapi Didakwa Sudah Mengatur Arah?

Menurut dakwaan JPU, pada April 2019 Arinal masih berstatus sebagai gubernur terpilih ketika disebut menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung, Prihatono Ganefo Zain, di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan.

Pertemuan itu disebut bukan sekadar pertemuan biasa.

JPU mendakwa Arinal saat itu tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Prihatono disebut dijanjikan akan dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung. Namun, menurut dakwaan jaksa, ada syarat yang menyertainya: proses pengalihan PI kepada PT Wahana Rahardja diminta tidak dilanjutkan.

“JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jika dakwaan tersebut nantinya terbukti, maka persoalannya bukan sekadar keputusan setelah seseorang menjadi kepala daerah.

Pertanyaannya jauh lebih besar: sejauh mana kewenangan seorang gubernur terpilih dapat memengaruhi kebijakan pemerintahan sebelum pelantikan resmi?

Dari Pertemuan ke Penentuan BUMD

Rangkaian berikutnya disebut terjadi pada 7 Mei 2019.

Arinal didakwa menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politikus dan praktisi migas di Cafe Woodstair, Bandar Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, JPU mendakwa Arinal menentukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Kurang dari dua bulan kemudian, tepatnya 12 Juni 2019, Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.

Setelah menduduki jabatan tersebut, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.

Namun, dakwaan jaksa justru mempertanyakan kelayakan perusahaan tersebut.

JPU menyebut PT LJU tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun sektor hulu migas. Kondisi keuangannya juga disebut tidak sehat dan tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI 10 persen.

PI Berpindah Jalur, Struktur BUMD Ikut Disorot

Cerita kemudian bergerak dari PT LJU menuju anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Di titik inilah dugaan intervensi kembali mencuat dalam dakwaan.

JPU mendakwa Arinal turut mengintervensi pengisian jajaran direksi dan komisaris PT LEB.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan Arinal yang ditempatkan dalam struktur perusahaan, meskipun disebut tidak mempunyai pengalaman di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Budi Kurniawan, yang dalam dakwaan disebut sebagai adik ipar Arinal.

JPU mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai direksi PT LEB meskipun hasil psikologi potensi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikannya.

Sementara itu, Prihatono Ganefo Zain kemudian disebut dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.

Di sinilah perkara PI 10 persen berubah menjadi pertanyaan besar tentang tata kelola perusahaan milik daerah: apakah profesionalisme menjadi ukuran utama, atau justru kedekatan menjadi faktor penentu?

Jawaban atas pertanyaan itu tentu masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Rp268,76 Miliar: Angka yang Kini Harus Dipertanggungjawabkan di Pengadilan

JPU menyimpulkan rangkaian tindakan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kroni, golongan maupun kelompok tertentu.

Perkara ini pun tidak berhenti pada persoalan administrasi penunjukan BUMD.

Di balik angka Rp268,76 miliar terdapat pertanyaan yang jauh lebih fundamental:

Siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat dari pengelolaan PI 10 persen tersebut?

Mengapa perusahaan yang dinilai jaksa tidak memiliki kemampuan memadai justru diarahkan menjadi penerima?

Mengapa struktur direksi dan komisaris ikut menjadi bagian dari dugaan intervensi?

Dan yang paling krusial:

Apakah seluruh rangkaian keputusan tersebut benar-benar lahir dari proses bisnis yang profesional dan independen, atau ada kepentingan tertentu di belakangnya?

Semua pertanyaan itu kini berada di meja hijau.

Belum Vonis, Tetapi Dakwaan Sudah Membuka Banyak Pertanyaan

Kabar Negeri Plus menegaskan, seluruh uraian mengenai keterlibatan Arinal Djunaidi dalam perkara ini merupakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Dakwaan bukanlah vonis.

Arinal tetap memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan, mengajukan pembelaan, menghadirkan bukti dan saksi, serta memperoleh putusan yang adil berdasarkan proses hukum.

Namun satu hal sudah jelas:

Perkara PI 10 persen WK OSES kini bukan lagi sekadar cerita tentang minyak dan gas.

Ini telah menjadi ujian besar terhadap integritas tata kelola BUMD, independensi pengambilan keputusan kepala daerah, serta bagaimana kekayaan dan kepentingan ekonomi daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Sebab ketika angka yang disebut jaksa mencapai Rp268,76 miliar, publik berhak bertanya.

Uang sebesar itu menguap ke mana?

Siapa yang diuntungkan?

Dan pada akhirnya, siapa yang harus bertanggung jawab?

Kini, ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang akan menjawabnya—satu demi satu, melalui pembuktian.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *