tiga calon peratin sukarame resmi kantongi nomor urut, panitia: bukan penentu kemenangan

PESISIR BARAT , KABAR NEGERI PLUS, — Tiga bakal calon Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, resmi ditetapkan dan mengikuti pengundian nomor urut sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Peratin (Pilratin) Pekon Sukarame.


Dalam pengundian tersebut, tiga calon peratin mendapatkan nomor urut masing-masing, yakni Ali Imron, S.E., Darmawan, dan Nurafandi.
Kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ngaras, Aini Suhaida Rabi, S.Keb., Penjabat (Pj.) Peratin Pekon Sukarame Habiyanto, Ketua LHP Pekon Sukarame Zarni Hasan, serta panitia dan unsur terkait.
Momentum pengundian nomor urut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pilratin Pekon Sukarame. Namun, Ketua Panitia Pilratin Sukarame, Fadli Iqbal, menegaskan bahwa nomor urut bukanlah ukuran siapa yang akan memenangkan kontestasi.


“Pengundian nomor urut adalah rangkaian kegiatan pemilihan, bukan penentu kemenangan. Yang menentukan kemenangan adalah bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Fadli.


Ia juga mengajak seluruh calon untuk menjadikan proses Pilratin sebagai momentum memperkuat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Pekon Sukarame.
Menurutnya, seluruh calon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi, misi, serta gagasan pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, persaingan hendaknya dilakukan secara sehat, bermartabat, dan tetap mengedepankan kepentingan Pekon Sukarame.


Fadli mengingatkan para calon maupun pendukungnya agar tidak terjebak pada sikap saling menjatuhkan, iri hati, maupun perselisihan yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.


“Mari kita jaga suasana tetap kondusif, aman dan damai. Buang sifat iri, bersainglah secara akal sehat. Kita semua adalah keluarga besar Pekon Sukarame,” ujarnya.
Dengan telah dilaksanakannya penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan Pilratin Pekon Sukarame selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat.


Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dengan menilai calon berdasarkan visi, misi, rekam jejak, serta komitmen mereka terhadap kemajuan dan pelayanan masyarakat Pekon Sukarame.


Dok. KN+ Fadli Iqbal/Pesibar.

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *