
Paripurna DPRD Tanggamus Tak Kuorum, Bupati Soroti Tanggung Jawab kepada Masyarakat
Kabar Negeri Plus, Tanggamus — 24 Agustus 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (24/8/2026), belum dapat melanjutkan agenda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan laporan kehadiran yang disampaikan dalam rapat, dari 45 anggota DPRD Tanggamus tercatat 21 anggota hadir. Sementara 24 anggota lainnya tidak hadir, terdiri atas dua anggota karena sakit dan 22 anggota dengan keterangan izin.
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, kemudian menyatakan rapat paripurna belum memenuhi kuorum sehingga agenda akan dijadwalkan kembali.
“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga dalam rapat.
Agenda yang tertunda tersebut berkaitan dengan tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD pada 3 Agustus 2026. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Soroti Tanggung Jawab Pemerintahan
Kondisi rapat yang tidak memenuhi kuorum mendapat perhatian Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dan memastikan proses pengambilan keputusan tidak menghambat kepentingan masyarakat.
“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.
Menurut Saleh, DPRD dan pemerintah daerah memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing, tetapi keduanya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus bekerja dalam kerangka kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya kelancaran pembahasan anggaran agar program dan kebijakan pemerintah daerah tidak terkendala akibat proses rapat yang berulang kali tidak dapat mengambil keputusan karena persoalan kuorum.
“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.
Saleh menyebut dirinya memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat Tanggamus yang jumlahnya sekitar 638 ribu jiwa. Menurut dia, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah daerah, tetapi juga melekat pada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan yang memperoleh mandat untuk menjalankan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia meminta kepentingan politik maupun persoalan internal tidak menghambat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Baca Juga:
HUT Ke-81 RI di Tanggamus: Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Kemerdekaan Tak Cukup Dirayakan, Harus Diperjuangkan
DPRD Sebut Persoalan Internal
Usai pernyataan Bupati, anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan klarifikasi mengenai kondisi yang menyebabkan rapat tidak memenuhi kuorum.
Menurut Nuzul, persoalan tersebut merupakan persoalan internal di tubuh DPRD dan bukan disebabkan adanya persoalan antara DPRD dengan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam rapat tersebut bukan berkaitan dengan hubungan DPRD dengan pihak eksekutif.
“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan, karena persoalan ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat tidak secara otomatis dapat ditafsirkan sebagai bentuk pertentangan antara legislatif dan eksekutif.
KUA-PPAS 2027 Masuk Tahapan Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus, Soni Yoga, juga membacakan surat terkait penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan bahan yang disampaikan dalam rapat, rancangan tersebut sebelumnya telah disampaikan Bupati Tanggamus melalui surat Nomor 090/2449/IV.III/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, camat, kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta insan pers.
Karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum, agenda paripurna belum dapat dilanjutkan. DPRD Kabupaten Tanggamus selanjutnya akan menjadwalkan kembali rapat tersebut sesuai ketentuan dan agenda kelembagaan.
(Dok. KN+ Akmaludin, Tgs)

