Gugatan Kongres VII FSPMI Masuk PN Jakarta Timur, Keabsahan Hasil Kongres Digugat

Kabar Negeri Plus, Jakarta —
Hasil Kongres VII Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini menjadi objek gugatan hukum. Perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 155/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM.

Gugatan diajukan oleh H. Abdul Bais dan Slamet Riyadi dan diklasifikasikan sebagai perkara perdata umum dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Informasi mengenai perkara tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam laman resmi pengadilan, perkara dengan nomor 155/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM tercatat sebagai gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh H. Abdul Bais dan Slamet Riyadi. Data pada sistem tersebut juga menunjukkan status perkara saat ini berada pada tahap sidang pertama.

Langkah hukum ini menjadi perhatian karena sengketa tidak diajukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, melainkan melalui jalur perdata umum. Artinya, pengadilan diminta menilai aspek hukum terkait penyelenggaraan kongres organisasi serikat pekerja.

Dalam pokok gugatan, penggugat meminta pengadilan memeriksa sejumlah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Kongres VII FSPMI, antara lain:

  • Keabsahan proses penyelenggaraan Kongres VII FSPMI
  • Dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi
  • Permintaan agar pengadilan mempertimbangkan kemungkinan pembatalan keputusan kongres

Jika gugatan tersebut dikabulkan, putusan pengadilan berpotensi berdampak pada keabsahan hasil kongres yang selama ini menjadi dasar kepemimpinan organisasi.

Sejumlah kalangan menilai langkah membawa sengketa kongres organisasi ke pengadilan bukan perkara sederhana. Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, sengketa internal serikat pekerja umumnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Karena itu, perhatian awal persidangan diperkirakan akan mengarah pada kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan dinamika internal organisasi serikat pekerja.

Di sisi lain, pihak organisasi sebelumnya menegaskan bahwa Kongres VII FSPMI telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan kepemimpinan yang sah melalui proses demokratis berdasarkan ketentuan AD/ART.

Jam tangan Smartwatch Watch 11 &10 Jam Pintar Olahraga Bluetooth smartw

Ā 

Persidangan perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin, 16 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Pimpinan Pusat FSPMI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap sejumlah anggota dan pengurus yang dinilai melanggar disiplin organisasi berdasarkan AD ART.

Keputusan tersebut berlaku sejak 5 Maret 2026, yang menetapkan bahwa pihak yang dikenai sanksi diberhentikan dari keanggotaan FSPMI sekaligus dari seluruh jabatan kepengurusan di semua tingkatan organisasi.

Dari 14 anggota dan pengurus organisasi yang dikenai sanksi tersebut, dua di antaranya adalah:

  1. H. Abdul Bais – mantan Ketua Umum PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
  2. Slamet Riyadi – mantan Sekretaris Umum PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026

Perkara ini dipandang berpotensi menjadi rujukan penting mengenai batas kewenangan pengadilan dalam menilai keputusan forum tertinggi organisasi serikat pekerja di Indonesia.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat maupun pihak organisasi terkait perkembangan perkara tersebut.

(Dok. KN+ / Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *