Hari Perempuan Internasional 2026: FSPMI Lampung Tuntut Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 190

 

Bandar Lampung, Kabar Negeri Plus – Momentum Hari Perempuan Internasional 2026 dimanfaatkan serikat buruh untuk melontarkan tuntutan tegas kepada pemerintah. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H. mendesak negara tidak lagi menunda langkah penting: segera meratifikasi ILO Convention No. 190. Konvensi internasional ini dinilai krusial untuk menjamin dunia kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan, terutama bagi pekerja perempuan yang hingga kini masih kerap menghadapi tekanan, diskriminasi, bahkan intimidasi di tempat kerja.

Peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2026 menjadi momentum penting untuk kembali menyoroti persoalan serius yang masih menghantui dunia kerja: kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H. menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh perempuan Indonesia sekaligus melontarkan seruan keras kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Menurut Wiwin, peringatan Hari Perempuan Internasional tidak boleh berhenti pada seremoni dan ucapan simbolik. Di balik perayaan tersebut, masih banyak pekerja perempuan yang menghadapi ancaman kekerasan, diskriminasi, hingga pelecehan di tempat kerja.

Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat keras bahwa masih banyak perempuan pekerja yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Negara harus hadir. Ratifikasi Konvensi ILO 190 adalah langkah nyata untuk memastikan dunia kerja yang aman dan bermartabat,” tegasnya.

Ia menilai, ratifikasi konvensi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya perempuan, dari berbagai bentuk kekerasan baik fisik, verbal, maupun psikologis di lingkungan kerja.

Konvensi ILO 190 sendiri merupakan instrumen internasional pertama yang secara khusus mengatur pencegahan dan penghapusan kekerasan serta pelecehan dalam dunia kerja. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman, bebas dari intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan merendahkan martabat manusia.

Bagi FSPMI Lampung, ratifikasi konvensi ini bukan sekadar komitmen global, tetapi kebutuhan mendesak bagi perlindungan pekerja di Indonesia.

Tidak boleh ada lagi pekerja perempuan yang dipaksa diam ketika mengalami pelecehan atau kekerasan. Dunia kerja harus menjadi ruang yang aman, adil, dan manusiawi,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen gerakan buruh, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong percepatan ratifikasi konvensi tersebut agar perlindungan pekerja benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat.

Momentum Hari Perempuan Internasional, kata Wiwin, harus menjadi titik konsolidasi gerakan untuk memastikan bahwa perjuangan kesetaraan gender tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan nyata yang melindungi perempuan di dunia kerja.

Perempuan pekerja bukan hanya tulang punggung keluarga, tetapi juga pilar penting pembangunan ekonomi bangsa. Sudah saatnya negara memastikan mereka bekerja tanpa rasa takut,” pungkasnya.

(Dok. KN+ / Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *