Serikat Pekerja: Amanah Perjuangan, Tanggung Jawab Moral, dan Panggilan Iman

Menjadi Pengurus Serikat Pekerja bukan sekadar menempati posisi dalam struktur organisasi. Ia adalah amanah. Amanah dari para pekerja yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada upah, namun kerap berada dalam posisi lemah di tengah relasi industrial yang timpang. Di titik inilah serikat pekerja diuji: apakah hadir sebagai alat perjuangan yang hidup, atau sekadar simbol formal tanpa keberanian.

Dalam praktik hubungan kerja, kesetaraan sering kali hanya menjadi jargon. Modal memiliki kekuasaan ekonomi dan akses kebijakan, sementara pekerja pada dasarnya hanya memiliki satu kekuatan: solidaritas. Tanpa organisasi, suara itu mudah diabaikan. Karena itu, serikat pekerja bukan sekadar hak normatif yang dijamin undang-undang, melainkan kebutuhan sosial untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.

Agama menempatkan keadilan sebagai prinsip utama kehidupan. Allah SWT secara tegas berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)

Perintah ini tidak bersyarat. Ia tidak membedakan status sosial, jabatan, atau kekuatan ekonomi. Dalam konteks ketenagakerjaan, keadilan berarti memastikan pekerja tidak diperlakukan sebagai sekadar alat produksi, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.

Seorang pengurus serikat pekerja yang memahami makna ini sadar bahwa perjuangan buruh bukan hanya soal upah, status kerja, atau pesangon. Ia adalah perjuangan menjaga martabat manusia. Ketika upah ditekan di bawah kelayakan, ketika PHK dilakukan tanpa prosedur adil, atau ketika hak berserikat dilemahkan, diam bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan—baik secara sosial maupun secara moral.

Rasulullah SAW mengingatkan dengan sangat jelas:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadits ini bukan hanya pesan etik individual, tetapi prinsip keadilan dalam hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa eksploitasi, penundaan hak, dan pengabaian kesejahteraan pekerja adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Para ahli ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya organisasi pekerja. Prof. Harry Arthurs, pakar hukum perburuhan, menyatakan bahwa serikat pekerja adalah instrumen demokrasi ekonomi yang berfungsi menyeimbangkan ketimpangan kekuasaan antara pekerja dan pemilik modal. Tanpa serikat, hubungan kerja cenderung bergerak satu arah: menguntungkan yang kuat dan menekan yang lemah.

Namun, berorganisasi bukan berarti menolak dialog atau memusuhi pembangunan. Serikat pekerja bukan penghambat investasi. Ia justru mitra kritis agar pembangunan tidak dibangun di atas pengorbanan sepihak kaum pekerja. Dialog sosial yang sehat hanya mungkin terwujud jika pekerja memiliki posisi tawar yang setara dan representasi yang kuat.

Tentu, menjadi pengurus serikat pekerja bukan jalan yang mudah. Tekanan, stigma, hingga intimidasi adalah risiko yang sering menyertai. Di sinilah integritas diuji. Apakah jabatan digunakan untuk melindungi anggota, atau justru dijadikan alat kepentingan pribadi. Apakah organisasi dijalankan dengan kejujuran, atau dikompromikan demi kenyamanan sesaat.

Islam mengingatkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jabatan dalam serikat pekerja, dengan demikian, bukan kehormatan kosong. Ia adalah tanggung jawab moral dan spiritual. Kesadaran inilah yang seharusnya menjaga arah perjuangan agar tetap lurus, jujur, dan berpihak.

Sejarah perburuhan menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: tidak ada hak pekerja yang lahir tanpa perjuangan. Upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat adalah hasil dari keberanian kolektif. Serikat pekerja yang hidup adalah serikat yang terus bergerak, belajar, dan menjaga soliditas anggotanya.

Selama ketidakadilan masih dialami pekerja, selama hak dasar masih dinegosiasikan secara sepihak, maka serikat pekerja tetap relevan. Berorganisasi bukan hanya strategi perjuangan, tetapi juga wujud tanggung jawab moral. Karena membela hak pekerja, pada hakikatnya, adalah membela keadilan—nilai yang diperintahkan agama, diperjuangkan serikat, dan menjadi fondasi masyarakat yang beradab.

Selama ketidakadilan masih dialami pekerja, berserikat bukan sekadar pilihan, melainkan hak yang dijamin negara dan wajib disadari oleh setiap pekerja. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Hak ini bukan formalitas hukum, tetapi instrumen perlindungan. Tanpa serikat, pekerja mudah dipecah, ditekan, dan dihadapkan sendirian pada kekuatan modal. Berserikat adalah cara konstitusional dan bermartabat untuk memperjuangkan hak, menjaga solidaritas, serta memastikan keadilan benar-benar hadir di tempat kerja, bukan hanya tertulis dalam regulasi.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung
“Serikat pekerja adalah alat perjuangan yang sah, bermartabat, dan dijamin konstitusi; selama hak pekerja masih dilanggar, FSPMI Lampung akan tetap berdiri, bersuara, dan berjuang bersama kaum buruh.”

(Dok. KN+ Zea Safitri)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *