Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jawa, Disamarkan dalam Muatan Durian

Press Release Nomor: 16 / I / HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Senin, 19 Januari 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10,63 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, petugas menghentikan satu unit truk yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 10,63 kilogram yang disembunyikan dengan modus kamuflase muatan durian, diduga kuat untuk mengelabui petugas di jalur lintas provinsi.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang disembunyikan di bawah muatan durian. Modus ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari, Senin (19/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, yakni YD (33) sebagai kurir utama, serta YT (28) dan MR (42) yang berperan sebagai pendamping selama perjalanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu dengan nilai ekonomi sekitar Rp15 miliar ini diketahui berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiga tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Yuni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan, berdasarkan informasi dan pemetaan jalur peredaran narkotika lintas provinsi.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Dengan berhasil digagalkannya peredaran sabu ini, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Polda Lampung berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memutus jaringan kejahatan narkoba demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *