Delapan Bulan Gaji Honorer Tak Dibayar, Dinas Pendidikan Tanggamus Segera Panggil Plt Kepsek SDN 1 Pardawaras

TANGGAMUS — KABAR NEGERI PLUS — Delapan bulan mengajar, empat guru honorer di SD Negeri 1 Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, disebut belum menerima hak honor mereka.

Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan dan pemberitaan sejumlah media mengenai kondisi empat guru honorer yang tetap menjalankan tugas mengajar, namun honor mereka disebut belum dibayarkan selama delapan bulan.

Empat guru honorer tersebut masing-masing berinisial SP, LN, AG, dan MT.

Sorotan semakin menguat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 1 Pardawaras berinisial S mengakui bahwa honor keempat tenaga honorer tersebut memang belum dibayarkan.

Saat dikonfirmasi awak media, S menyebut terdapat sejumlah pertimbangan terkait status keempat guru tersebut. Ia mengatakan mereka masih berstatus sebagai mahasiswa.

Namun, S juga mengakui bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran honor telah digunakan untuk kebutuhan sekolah dan untuk menutupi kewajiban yang disebut ditinggalkan kepala sekolah sebelumnya.

«“Saya akui memang untuk upah empat guru honorer belum dibayarkan selama delapan bulan karena uangnya sudah habis untuk menutupi kebutuhan sekolah serta untuk membayar utang kepala sekolah terdahulu,” ujar S kepada awak media.»

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hak tenaga pendidik sekaligus pengelolaan anggaran sekolah.

ADA ALOKASI BOS UNTUK HONOR

Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Pardawaras pada Tahun Anggaran 2026 tercatat memiliki alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk pembayaran honor tenaga honorer sebesar Rp14,1 juta pada tahap I dan Rp7,92 juta pada tahap II.

Selain pos honor, terdapat pula alokasi anggaran untuk kegiatan administrasi sekolah sebesar Rp33,305 juta.

Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai realisasi dan penggunaan anggaran di sekolah tersebut, termasuk apakah seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis serta peruntukan yang berlaku.

Persoalan tidak berhenti pada pembayaran honor.

Hasil pantauan di lapangan juga menjadi sorotan terhadap kondisi sarana dan prasarana SD Negeri 1 Pardawaras. Kondisi fisik sekolah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan adanya penggunaan anggaran sarana dan prasarana sebagaimana tercantum dalam alokasi anggaran pada periode sebelumnya.

Kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Mengapa honor empat guru yang tetap menjalankan tugas mengajar belum dibayarkan selama delapan bulan? Bagaimana realisasi dana yang dialokasikan untuk pembayaran honor? Untuk kebutuhan apa saja dana tersebut digunakan? Dan apakah penggunaan anggaran untuk menutup kewajiban kepala sekolah sebelumnya memiliki dasar administrasi serta ketentuan yang sesuai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

DINAS PENDIDIKAN: AKAN PANGGIL PIHAK SEKOLAH

Persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Kepala Bidang Ketenagaan/Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva Yani, S.Sos., mengaku telah menerima informasi dan laporan dari sejumlah awak media terkait persoalan yang terjadi di SD Negeri 1 Pardawaras.

Eva memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.

«“Siap, akan kami panggil dan akan dikonfirmasikan kepada kepala dinas,” ujar Eva Yani saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).»

Langkah pemanggilan tersebut menjadi penting untuk memperoleh penjelasan utuh mengenai status empat guru honorer, mekanisme pembayaran honor, realisasi Dana BOS/BOSP, serta penggunaan anggaran sekolah yang disebut telah digunakan untuk kebutuhan lain.

BUKAN SEKADAR PEMANGGILAN

Di tengah polemik tersebut, masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemanggilan administratif.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus bersama Inspektorat maupun unsur pengawasan terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran SD Negeri 1 Pardawaras apabila diperlukan dan sesuai kewenangan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak empat guru honorer yang disebut belum menerima honor selama delapan bulan.

Jika seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, maka pemeriksaan justru menjadi ruang klarifikasi bagi pihak sekolah.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah pembinaan atau tindak lanjut sesuai ketentuan.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus: memastikan persoalan ini terang, bukan sekadar ramai diberitakan.

(Dok.KN+/Akmaluddin.Tgs)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *