media profesional bukan musuh pemerintah: transparansi anggaran butuh pers yang berani

BANDAR LAMPUNG, KABAR NEGERI PLUS — Ketika uang rakyat dikelola tanpa pengawasan publik yang kuat, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi siapa yang mengawasi, bagaimana anggaran itu digunakan, dan apakah masyarakat benar-benar mengetahui prosesnya?
Di sinilah media massa profesional memiliki posisi strategis.


Media bukan sekadar tempat pemerintah menyampaikan keberhasilan program. Media juga memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan kebijakan, penggunaan anggaran, pembangunan, dan pelayanan publik dapat diketahui serta diawasi masyarakat.


Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan yang tidak adil terhadap media profesional dalam pelaksanaan publikasi pemerintah.
Anggaran publikasi yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah pada prinsipnya harus dikelola berdasarkan aturan, kebutuhan komunikasi publik, profesionalitas, transparansi, serta prinsip akuntabilitas. Bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan tertentu, ataupun preferensi terhadap media tertentu.


media profesional bukan alat pemerintah, melainkan mitra kritis masyarakat
Pemerintah memang membutuhkan media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Namun hubungan pemerintah dan media tidak seharusnya dibangun dengan pola saling menguntungkan secara tertutup.
Media profesional harus tetap memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan, mempertanyakan penggunaan anggaran, mengangkat persoalan masyarakat, sekaligus memberitakan keberhasilan pemerintah secara objektif.


Justru ketika media hanya diberikan ruang untuk memberitakan sisi positif pemerintah dan ditekan ketika mengkritisi kebijakan, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi kehilangan makna.
Pemerintah yang kuat tidak takut terhadap kritik. Pemerintahan yang sehat justru membutuhkan media yang berani bertanya.
transparansi anggaran harus dimulai dari keterbukaan


Komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel harus diterapkan sampai ke tingkat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.
Mulai dari APBN, APBD, dana desa, belanja pembangunan infrastruktur, program sosial, hingga berbagai program pemerintah lainnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.


Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga menekankan agar uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam pernyataannya pada Juli 2026, Presiden menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dimanfaatkan dan dinikmati oleh rakyat Indonesia.
Pesan tersebut seharusnya menjadi prinsip bersama seluruh penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
jangan sampai anggaran publikasi menjadi ruang diskriminasi


Persoalan publikasi pemerintah juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Media yang memenuhi ketentuan hukum dan menjalankan kerja jurnalistik secara profesional semestinya memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang dekat dengan pejabat, bukan siapa yang paling sering memuji pemerintah, dan bukan pula siapa yang paling mudah diarahkan.


Ukuran utamanya harus profesionalitas, legalitas, kapasitas, jangkauan informasi, kualitas pemberitaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat mekanisme kerja sama publikasi, maka mekanisme tersebut harus jelas, terbuka, terdokumentasi, dan dapat diaudit.
Sebab anggaran publik bukan milik pejabat. Anggaran publik adalah uang rakyat.
ketika kontrol melemah, celah penyimpangan semakin terbuka


Kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan anggaran bukan tanpa dasar.
Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan penindakan kasus korupsi tahun 2021, mencatat penyalahgunaan anggaran sebagai modus korupsi yang paling banyak ditemukan, yakni 133 kasus, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp945,26 miliar. ICW juga mencatat modus kegiatan atau proyek fiktif sebanyak 109 kasus.


Data tersebut tidak berarti setiap pengelolaan anggaran pemerintah bermasalah. Namun angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap uang publik tidak boleh dilemahkan.
ICW juga mencatat sedikitnya 61 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2021–2023.


Fakta-fakta tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat sistem pengawasan, audit, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan peran pers.
dugaan penyimpangan harus dibuktikan, bukan sekadar dituduhkan
Dalam konteks pemberitaan mengenai anggaran desa, pembangunan infrastruktur, program pemerintah, maupun belanja publikasi, media harus tetap memegang prinsip presumption of innocence.


Jika ditemukan indikasi kejanggalan, media wajib melakukan verifikasi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, mencari dokumen pendukung, dan memberikan ruang hak jawab.
Dengan demikian, kritik terhadap pengelolaan anggaran tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.


Sebaliknya, ketika terdapat bukti kuat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran, persoalan tersebut harus diberitakan secara proporsional dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan maupun aparat penegak hukum.
perspektif hukum: penyalahgunaan anggaran dapat berimplikasi pidana
Indonesia memiliki perangkat hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Namun penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau opini. Harus terdapat pemenuhan unsur tindak pidana berdasarkan fakta, alat bukti, proses pemeriksaan, serta keputusan lembaga yang berwenang.
Karena itu, pemerintah, aparat pengawasan, masyarakat, dan media memiliki tanggung jawab masing-masing.


Media mengawasi. Pemerintah membuka informasi. Masyarakat mengontrol. Aparat menindak berdasarkan hukum.
Inilah ekosistem yang dibutuhkan untuk mencegah kebocoran anggaran.
reformasi anggaran membutuhkan pers yang bebas dan profesional
Digitalisasi sistem anggaran, penguatan audit internal, keterbukaan dokumen publik, pengawasan masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran harus berjalan beriringan dengan kebebasan pers.


Sebab teknologi dapat menunjukkan angka, tetapi media membantu masyarakat memahami apa arti angka tersebut.
Media dapat bertanya:


Ke mana anggaran itu mengalir? Siapa penerimanya? Apa hasil pekerjaannya? Apakah masyarakat merasakan manfaatnya? Dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Justru sebaliknya, kritik yang berbasis data merupakan bagian dari upaya memperbaiki pemerintahan.
stop diskriminasi, bangun kemitraan yang sehat


Kabar Negeri Plus memandang bahwa pemerintah dan media tidak semestinya ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan.
Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Media membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi yang terbuka.
Masyarakat membutuhkan keduanya agar memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya.


Karena itu, yang harus dibangun adalah kemitraan profesional, bukan ketergantungan; keterbukaan, bukan tekanan; transparansi, bukan diskriminasi.
Tidak boleh ada media yang diperlakukan berbeda hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.


Tidak boleh ada intimidasi terhadap media hanya karena mengajukan pertanyaan kritis.
Dan tidak boleh ada anggaran publikasi yang dikelola tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Sebab ketika pers dibungkam, masyarakat kehilangan mata. Ketika anggaran ditutup dari pengawasan, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui.
Kabar Negeri Plus menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.


Bagi KN+, maju atau mundurnya sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pembangunan, tetapi juga oleh seberapa jujur anggaran tersebut dikelola dan seberapa terbuka pemerintah mempertanggungjawabkannya kepada rakyat.
Stop diskriminasi. Stop intimidasi. Perkuat transparansi. Karena uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat.


Dok. KN+ / By Admin

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *