Berawal dari Instagram, Berujung di Hotel: Polisi Bekuk Pria 23 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA — Kabar Negeri Plus – Jejak perkenalan bermula dari layar ponsel. Percakapan berlanjut dari Instagram ke WhatsApp. Dalih keluar rumah kemudian muncul. Namun, alih-alih sekadar pergi melihat kayu, seorang anak perempuan berusia 16 tahun disebut justru dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan.

Di tempat itulah dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial RA (23) yang diduga terkait perkara tersebut.

Kasus ini bukan sekadar cerita tentang pertemuan seorang pria dengan seorang anak. Ada rangkaian komunikasi di media sosial, ajakan bertemu, perjalanan menuju hotel, hingga masuknya korban dan terduga pelaku ke dalam sebuah kamar. Seluruh rangkaian itu kini menjadi bagian dari penyidikan polisi.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu hotel di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Jejak Digital hingga Pintu Hotel

Dari penyelidikan sementara, korban sebelumnya disebut berkenalan dengan RA melalui Instagram. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

Dalam perkembangan berikutnya, RA diduga mengajak korban keluar dengan alasan hendak melihat kayu.

Namun perjalanan tersebut disebut berakhir di sebuah hotel.

Setibanya di lokasi, korban dan RA masuk ke dalam kamar. Peristiwa yang kemudian terjadi di tempat tersebut menjadi substansi laporan dan kini sedang didalami penyidik Unit PPA.

Polisi belum membuka seluruh detail perkara karena proses penyidikan masih berlangsung. Yang jelas, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengurai kronologi dan memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Delapan Belas Hari Setelah Laporan, RA Diamankan

RA akhirnya diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya.

Penangkapan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin IPDA Edi Candra, S.H., M.H.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurut Herawati, keberadaan terduga pelaku diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

«“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”»

Dari perkara tersebut, penyidik turut mengamankan hasil visum et repertum (VER) sebagai salah satu barang bukti.

Bukan Sekadar Persoalan Pertemuan di Dunia Maya

Kasus ini kembali membuka sisi gelap interaksi anak di ruang digital.

Media sosial dapat mempertemukan siapa saja dalam hitungan detik. Persoalannya muncul ketika komunikasi digital berkembang menjadi pertemuan langsung yang berujung pada dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Karena itu, rangkaian komunikasi melalui Instagram dan WhatsApp menjadi bagian penting yang patut dicermati dalam proses penyidikan. Polisi memiliki tugas untuk menguji setiap keterangan, menelusuri bukti, dan memastikan apakah seluruh rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Saat ini, perkara masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Atas perkara tersebut, RA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Status dan sangkaan terhadap RA merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.

Polisi: Korban Harus Dilindungi

IPTU Herawati menegaskan, kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan orang tua agar tidak menganggap aktivitas anak di media sosial sebagai persoalan sepele.

Pengawasan, komunikasi terbuka, serta edukasi mengenai risiko berinteraksi dengan orang yang dikenal melalui dunia maya dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban kejahatan.

Sebab dalam kasus seperti ini, pintu masuknya bisa saja hanya sebuah pesan di layar ponsel.

Satu percakapan.

Satu ajakan bertemu.

Lalu sebuah perjalanan yang berujung di balik pintu kamar hotel.

Dan ketika pintu itu tertutup, polisi kini harus mengurai apa sebenarnya yang terjadi di dalamnya.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *