Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Ruguk, FSPMI Dorong Pekerja Informal Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

FSPMI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Informal di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN — Kabar Negeri Plus, Pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal terus didorong di tengah masih banyaknya pekerja yang belum memahami manfaat program perlindungan tenaga kerja.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar bersama anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung dan masyarakat di Desa Ruguk, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Bapak Aidil dari Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama tim, Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Ketua Exco PB Kabupaten Lampung Selatan, anggota FSPMI, serta masyarakat Desa Ruguk.

Sosialisasi membahas berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha maupun pekerjaan secara mandiri.

 

Ketua DPW FSPMI: Perlindungan Jaminan Sosial Sangat Penting bagi Pekerja Informal

Dalam sambutannya, Wiwin Hefrianto, SH. Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja yang berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, tetapi juga sangat dibutuhkan oleh pekerja informal dan pekerja mandiri.

Menurutnya, pekerja informal memiliki risiko pekerjaan yang sama-sama membutuhkan perlindungan, meskipun secara hubungan kerja berbeda dengan pekerja formal.

“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja informal. Mereka juga menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya, baik risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya. Karena itu, pekerja informal perlu memahami dan memanfaatkan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.”

Ketua DPW FSPMI Lampung juga menilai bahwa sosialisasi secara langsung kepada pekerja dan masyarakat menjadi langkah penting agar informasi mengenai jaminan sosial tidak hanya diketahui oleh pekerja di sektor formal.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui pentingnya jaminan sosial setelah terjadi kecelakaan atau musibah. Perlindungan seharusnya dipersiapkan sejak awal, sehingga ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan.”

Ia juga mendorong agar kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, pemerintah dan masyarakat terus diperkuat untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Program bagi Pekerja BPU

Dalam sosialisasi tersebut, tim BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Pekerja BPU merupakan orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Kelompok tersebut antara lain pemilik usaha, petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, mitra pengemudi, pekerja lepas, seniman, dokter, pengacara, serta berbagai pekerjaan mandiri lainnya.

Pekerja BPU dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai kebutuhan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), maupun ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Materi sosialisasi juga menjelaskan persyaratan umum pendaftaran peserta BPU, antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum mencapai usia 65 tahun, serta memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan yang dapat didaftarkan sebagai peserta BPU.

Baca Juga:

Skandal perlindungan buruh? Puluhan Tahun Mengabdi, Diduga Ribuan Pekerja Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan! Pengakuan Perusahaan di Forum Audiensi Picu Pertanyaan Besar

 

Tiga Program Perlindungan bagi Pekerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Perlindungan JKK menjadi penting bagi pekerja informal karena aktivitas pekerjaan yang dilakukan secara mandiri juga memiliki potensi risiko kecelakaan.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga program tersebut menjadi bentuk perlindungan yang dapat membantu pekerja menghadapi risiko sosial dan ekonomi, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga peserta.

Perlindungan Tidak Hanya untuk Pekerja Formal

Salah satu pesan utama dalam kegiatan tersebut adalah bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan.

Pekerja informal, pekerja mandiri, petani, pedagang, nelayan, pelaku usaha kecil, pekerja lepas, maupun kelompok pekerja lainnya juga dapat memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPU.

Karena itu, masyarakat didorong untuk memahami bahwa risiko pekerjaan tidak mengenal status formal maupun informal.

Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, dampaknya bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga dapat berpengaruh langsung terhadap kondisi ekonomi keluarganya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, risiko tersebut dapat dikelola melalui sistem jaminan sosial sehingga pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi kondisi yang tidak diharapkan.

 

Sosialisasi Perkuat Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan FSPMI

Kehadiran Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Ketua Exco PB Kabupaten Lampung Selatan, anggota FSPMI dan masyarakat Desa Ruguk menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Bagi FSPMI, perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial, upah, dan kondisi kerja, tetapi juga mencakup perlindungan sosial yang dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya.

Sementara bagi BPJS Ketenagakerjaan, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman sekaligus akses kepesertaan, khususnya bagi pekerja yang berada di sektor informal.

Pendaftaran Semakin Mudah

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk layanan daring BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kantor BPJS Ketenagakerjaan, serta kanal atau mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudahan tersebut diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dapat diakses oleh pekerja perusahaan.

Dengan semakin mudahnya akses informasi dan pendaftaran, pekerja informal dapat mengambil langkah perlindungan secara mandiri sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Dari Desa Ruguk, Kesadaran Jaminan Sosial Terus Didorong

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Desa Ruguk pada Rabu, 12 Agustus 2026, lahirkan peserta baru 70 an orang lebih masuk sebagai peserta , menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa perlindungan pekerja harus dibangun sebelum risiko terjadi.

Bagi pekerja informal, kepesertaan jaminan sosial memiliki arti penting karena keberlangsungan penghasilan sangat bergantung pada kemampuan pekerja untuk tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Karena itu, pemahaman terhadap program JKK, JKM, dan JHT diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat mendorong semakin banyak pekerja dan masyarakat untuk mempertimbangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan, FSPMI, pemerintah dan masyarakat pun menjadi penting untuk memastikan semakin banyak pekerja, termasuk pekerja informal di wilayah Lampung Selatan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *