
Heboh Saat di Gerebek, Melempem di Pengadilan! Vonis Ringan Tambang Emas Ilegal Way Kanan Rp73,7 Miliar per Bulan Tuai Tanda Tanya, Siapa ‘Bos Besar’ yang Belum Tersentuh?
WAY KANAN | Kabar Negeri Plus – Masih ingat operasi besar-besaran Polda Lampung yang menggemparkan publik pada awal Maret 2026? Penggerebekan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kala itu diproyeksikan sebagai langkah tegas membongkar praktik pertambangan tanpa izin yang disebut-sebut menghasilkan hingga Rp73,7 miliar setiap bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
Namun, gemuruh penindakan yang sempat menyita perhatian publik itu kini justru menyisakan pertanyaan besar. Di ruang sidang, gaung pemberantasan tambang ilegal seolah meredup. Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai jauh dari besarnya skala perkara yang sebelumnya diungkap aparat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan hukuman terhadap 13 terdakwa dengan pidana antara 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan penjara, disertai denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Kelompok pertama, yakni Andri, Edi Candra, dan Supriyadi, masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Kelompok kedua terdiri atas Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan. Ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Sementara kelompok ketiga, yaitu Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi, juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Dari Operasi Spektakuler Menuju Putusan yang Dipersoalkan
Pada 8 Maret 2026, Polda Lampung menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Operasi tersebut menjadi perhatian luas karena skala aktivitas yang diungkap dinilai sangat besar.
Kapolda Lampung saat itu, Irjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa praktik penambangan ilegal berlangsung selama sekitar 1,5 tahun di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Sebanyak tujuh lokasi tambang berhasil ditertibkan.
Hasil penyelidikan menyebutkan satu unit mesin dompeng mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Dengan 315 unit mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari.
Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, nilai produksi mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari. Jika beroperasi selama 26 hari dalam sebulan, potensi pendapatan kotor diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar per bulan.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen solar, 17 kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.
Sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi. Setelah pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi untuk pendalaman.
Publik Menanti Pengungkapan Aktor Utama
Besarnya nilai ekonomi tambang ilegal yang diungkap membuat publik sejak awal berharap perkara ini tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Perhatian masyarakat juga tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pendanaan maupun pengendalian aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dipublikasikan oleh media inilampung.com, terdapat dugaan bahwa pihak yang disebut sebagai “bos besar” atau penyandang dana utama praktik penambangan ilegal tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum. Informasi tersebut merupakan hasil penelusuran media dan belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh pengadilan.
Perbedaan antara besarnya skala perkara yang diungkap di awal dengan putusan terhadap para terdakwa kini memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata, melainkan juga mampu mengungkap secara menyeluruh apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus tambang emas ilegal Way Kanan menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya alat berat yang disita atau besarnya nilai ekonomi yang diungkap, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum mampu memberikan rasa keadilan, efek jera, dan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dok.KN +/Admin)

