Skandal perlindungan buruh? Puluhan Tahun Mengabdi, Diduga Ribuan Pekerja Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan! Pengakuan Perusahaan di Forum Audiensi Picu Pertanyaan Besar

BANDAR LAMPUNG | KABAR NEGERI PLUS – Bom waktu perlindungan tenaga kerja diduga mulai meledak. Di balik megahnya aktivitas perusahaan, muncul dugaan adanya ribuan pekerja yang selama bertahun-tahun belum mendapatkan hak dasar berupa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Fakta-fakta yang mengemuka dalam forum audiensi antara serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan pihak terkait membuka tabir persoalan yang selama ini nyaris tak terdengar. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional para pekerja yang diduga terabaikan selama puluhan tahun.

Yang paling menyita perhatian, serikat pekerja mengungkap adanya pekerja yang mulai mengabdi sejak akhir 1990-an hingga lebih dari dua dekade, namun diduga tidak pernah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih mengejutkan lagi, menurut serikat pekerja, dalam proses mediasi perusahaan mengakui belum mendaftarkan sebagian pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan para pekerja tersebut telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Pernyataan itu langsung memantik pertanyaan serius.

Sejak kapan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menggugurkan kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?

Serikat pekerja menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Mereka bahkan menyebut pengakuan itu telah dituangkan dalam dokumen mediasi dan menjadi salah satu alasan mengapa perjuangan mereka terus berlanjut.

Tabir Mulai Terbuka

Perwakilan serikat mengungkapkan, sedikitnya 20 pekerja yang mereka dampingi diduga belum seluruhnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, mereka baru mengetahui delapan orang yang telah didaftarkan perusahaan. Itupun, menurut mereka, belum ada penjelasan resmi mengenai program perlindungan apa saja yang diikuti.

“Kami ingin mengetahui secara jelas apakah mereka didaftarkan pada Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, atau program lainnya. Sampai hari ini belum ada kepastian,” ungkap perwakilan serikat.

Namun perhatian serikat tidak berhenti pada 20 orang tersebut.

Mereka menduga jumlah pekerja yang perlu diverifikasi jauh lebih besar. Data yang mereka peroleh menunjukkan ribuan pekerja telah terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Karena itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh data kepesertaan pekerja agar tidak ada hak yang hilang.

BPJS Ketenagakerjaan: Wajib Daftar, Tapi Kami Tak Bisa Menghukum

Di tengah memanasnya pembahasan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan yang justru membuka fakta lain.

BPJS menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah wajib didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun BPJS juga mengakui tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan ataupun menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh.

“Kami hanya badan penyelenggara. Kami menerima pendaftaran dan memberikan pelayanan. Untuk pengawasan dan penegakan kepatuhan merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait,” jelas perwakilan BPJS dalam audiensi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan.

Jika BPJS tidak dapat mengaudit jumlah pekerja yang sebenarnya, lalu siapa yang memastikan seluruh pekerja benar-benar telah didaftarkan?

BPJS mengakui data kepesertaan sepenuhnya berasal dari laporan perusahaan. Karena itu, apabila ditemukan perbedaan antara laporan perusahaan dengan data yang dimiliki serikat pekerja, maka penyelesaiannya harus melibatkan pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Nota Pengawasan Sudah Terbit, Mengapa Belum Ada Kepastian?

Serikat pekerja mengaku perjuangan ini bukan baru dimulai kemarin.

Sejak tahun 2025 mereka telah mengirimkan surat kepada BPJS Ketenagakerjaan, melapor kepada pengawas ketenagakerjaan, hingga mengikuti berbagai proses mediasi.

Bahkan, menurut mereka, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II.

Namun hingga kini, mereka mempertanyakan efektivitas tindak lanjut terhadap perusahaan.

“Kalau nota sudah keluar, kalau pengakuan perusahaan juga sudah ada, lalu mengapa para pekerja masih belum mendapatkan kepastian?” kata salah seorang perwakilan serikat.

Buruh Menua, Hak Diduga Ikut Menghilang

Di balik angka-angka tersebut, tersimpan kisah yang jauh lebih menyayat.

Serikat pekerja mengaku mendampingi sejumlah pekerja berusia 52 hingga 56 tahun yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun. Saat tidak lagi dipekerjakan, mereka diduga kehilangan kesempatan memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial secara utuh.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar administrasi kepesertaan.

Ini menyangkut masa depan pekerja yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk perusahaan.

Kabar Negeri Plus Akan Terus Mengawal

Kasus ini belum berakhir.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan mengundang perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan mencocokkan data yang dimiliki masing-masing pihak. Hasilnya akan menjadi dasar koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan kepatuhan.

Sementara itu, serikat pekerja menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti pada 20 orang anggota yang didampingi. Mereka mendorong agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat diverifikasi sehingga tidak ada lagi hak normatif yang hilang.

Kabar Negeri Plus akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Sebab ketika hak pekerja diduga terabaikan selama bertahun-tahun, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang dijamin undang-undang.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *