MEDSOS JANGAN JADI ALAT MENEBAR FITNAH!” — Satgas Jalan Lurus Resmi Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tanggamus.

Kabar Negeri Plus | Tanggamus — Polemik media sosial kembali memantik ketegangan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Organisasi masyarakat Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus resmi mendatangi Polres Tanggamus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB guna mengadukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang pengguna akun Facebook dan TikTok berinisial RA.

Kedatangan rombongan dipimpin langsung Ketua Umum Satgas Jalan Lurus, Herwan Rozali, S.E., didampingi sejumlah ketua bidang dan jajaran pengurus organisasi. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak organisasi mengaku memperoleh sejumlah bukti unggahan serta pernyataan yang dinilai menyerang nama baik kelembagaan resmi Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus.
Herwan Rozali menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang liar dan memicu kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Kami datang ke Polres Tanggamus untuk mengadukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh akun Facebook dan TikTok berinisial RA.

Menurut pandangan kami, pernyataan itu sangat mengusik ketenangan serta merendahkan kelembagaan resmi organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus,” tegas Herwan kepada wartawan usai membuat laporan pengaduan.

Menurutnya, pernyataan yang beredar di media sosial bukan lagi sebatas kritik ataupun perbedaan pendapat, melainkan sudah mengarah pada dugaan serangan terhadap kehormatan organisasi dan personal pengurus.

Ia juga menyoroti adanya ucapan yang dianggap tidak beretika dan menyerang pribadi secara terbuka di ruang digital.

“Pernyataan di akun Facebook dan TikTok, ditambah ucapan yang tidak pantas saat menyerang personal, kami nilai sudah sangat keterlaluan dan masuk dalam kategori pelanggaran berat,” lanjutnya.

Pihak Satgas Jalan Lurus menilai penggunaan media sosial harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional agar persoalan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

Sementara itu, pengaduan yang disampaikan Satgas Jalan Lurus disebut telah diterima secara resmi oleh pihak Polres Tanggamus.

Organisasi tersebut juga mengaku masih akan menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang telah diajukan.

“Pengaduan hari ini sudah diterima. Selanjutnya kami akan melengkapi bukti-bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan unsur pemberatan lainnya,” ujar Herwan.

Atas nama kelembagaan organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus, Herwan meminta aparat penegak hukum segera memanggil serta memproses pihak terlapor sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyampaikan pendapat agar tidak berujung pada persoalan pidana maupun konflik sosial di tengah publik.

(Dok.KN +/M.nashir)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *