Tak Ada yang Kebal Hukum!” Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan — Skandal Dana Migas Meledak, LSM PRO RAKYAT: Ini Alarm Keras untuk Pejabat!

BANDAR LAMPUNG | Kabar Negeri Plus – Gempa politik mengguncang Lampung. Mantan orang nomor satu di provinsi ini, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/4/2026), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dan memantik kemarahan publik.

Langkah tegas ini langsung menuai respons keras sekaligus apresiasi dari publik. LSM PRO RAKYAT menyebut, penahanan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak lagi “tumpul ke atas”.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa momen ini adalah titik balik penegakan hukum di Lampung.

“Ini bukti hukum masih punya taring. Penahanan mantan gubernur menunjukkan tidak ada yang kebal hukum. Kami apresiasi penuh keberanian Kajati Lampung dan jajaran Pidsus,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, publik telah lama menunggu keberanian aparat untuk menuntaskan kasus besar, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana migas yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan rakyat.

“Kalau uang rakyat diselewengkan, itu pengkhianatan. Ini harus jadi peringatan keras bagi semua pejabat,” tambahnya.

Sorotan tajam juga datang dari Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah. Ia menilai ketegasan Kajati Lampung saat ini, Danang Suryo Wibowo, semakin terlihat pasca penyematan pangkat bintang dua.

“Publik melihat keberanian besar dari Kajati. Ini menunjukkan karakter kepemimpinan yang tegas, disiplin, dan tidak takut tekanan politik,” ujarnya.

Johan bahkan menyebut, kinerja Danang Suryo Wibowo layak mendapat panggung lebih besar di tingkat nasional.

“Beliau punya kapasitas, integritas, dan keberanian. Sosok seperti ini layak diberi peran di Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Namun, di balik apresiasi tersebut, LSM PRO RAKYAT mengingatkan: jangan sampai penanganan kasus besar ini justru membuat kasus lain terbengkalai.

Sejumlah perkara yang didesak untuk dituntaskan antara lain:

  • Kasus KONI Lampung
  • Dugaan kerugian negara TA 2023–2025 di sejumlah dinas strategis
  • Kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus
    Kasus SPAM Tanggamus
  • Dugaan kerugian di BPKAD Lampung Selatan
    -Dugaan korupsi PUPR Pringsewu.

“Jangan sampai ada tebang pilih. Rakyat butuh kepastian hukum yang merata,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mendesak seluruh jajaran kejaksaan di Lampung untuk konsisten menjalankan instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau tidak siap memberantas korupsi, lebih baik mundur. Jabatan itu amanah,” tutup Aqrobin.

Momentum Bersih-Bersih atau Sekadar Sensasi?
Penahanan Arinal Djunaidi kini bukan sekadar kasus hukum, melainkan simbol perubahan. Ini menjadi ujian besar: apakah Lampung benar-benar memasuki era baru penegakan hukum, atau hanya euforia sesaat?

Satu hal yang pasti—pesan sudah dikirim dengan jelas:

Era impunitas pejabat mulai runtuh. Dan kini, semua mata tertuju pada siapa berikutnya.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *