Disnaker Lampung Kumpulkan Serikat Buruh dan Aparat, Posisi Tawar Mengeras Jelang May Day 2026

 

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung, 23 April 2026

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menggelar pertemuan strategis bersama serikat buruh dan unsur aparat keamanan, Kamis (23/4/2026), di ruang rapat Disnaker Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Mutiara.

Hadir dalam forum tersebut berbagai konfederasi dan federasi buruh, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (afiliasi Andi Gani Nena Wea), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(Jumhur Hidayat), serta Federasi Serikat Buruh Kaya Utama.

Dari unsur pemerintah dan keamanan, hadir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian Daerah Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga:

FSPMI Lampung Desak Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru, Warning Deadline Oktober 2026

 

Bukan Seremonial: Forum Negosiasi Awal

Pertemuan ini secara terbuka diakui bukan agenda formal biasa, melainkan ruang komunikasi untuk menyatukan arah menjelang peringatan May Day 2026.

Pemerintah mendorong pendekatan dialogis dan kondusif. Namun di sisi lain, serikat buruh sudah masuk pada fase konsolidasi tuntutan, termasuk opsi aksi.

Isu Perjuangan:

  1. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru
  2. HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah
  3. Ancaman PHK di Depan Mata Akibat Perang dan Impor Mobil
  4. Reformasi Pajak: Hapus Pajak THR, Bonus Tahunan, JHT, dan Jaminan Pensiun
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset
  6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190
  7. Turunkan Potongan Tarif Ojol Menjadi 10%

Peta Isu: Regulasi Mandek, Pengawasan Lemah

Dalam diskusi, muncul pola yang konsisten:

  • Kebuntuan revisi regulasi ketenagakerjaan, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Minimnya pengawas ketenagakerjaan, tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah perusahaan.
  • Keterbatasan mediator hubungan industrial, menyebabkan penanganan sengketa lambat.
  • Praktik kerja tidak layak, seperti kontrak berulang, magang berkepanjangan, dan ketidakjelasan status kerja.
  • Masalah pengupahan, termasuk belum meratanya penerapan struktur dan skala upah.

Isu tambahan yang menguat:

  • Perlindungan pekerja rumah tangga pasca pengesahan UU.
  • Perlindungan pekerja migran dan ancaman TPPO.

Baca Juga: 

Negara Lambat, Buruh Mulai Ambil Alih Tekanan: MPBI Lampung Siapkan Konsolidasi Lanjutan Usai Rapat di Disnaker Lampung

 

Analisis Hukum: Ada Gap antara Norma dan Implementasi

Secara normatif, sistem ketenagakerjaan Indonesia sudah memiliki perangkat:

  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Namun problem utamanya bukan di norma, melainkan penegakan dan pengawasan.

Pernyataan Agus Nompitu menegaskan bahwa instrumen hukum sudah ada, tetapi kepatuhan di lapangan masih lemah dan sering dilanggar.

Di sisi lain, serikat buruh menilai bahwa:

  • Regulasi turunan pasca UU No. 6 Tahun 2023 masih belum sinkron.
  • Putusan MK (terkait uji materi UU Cipta Kerja) belum ditindaklanjuti secara konkret.

Artinya, terjadi ketidakseimbangan antara kepastian hukum dan praktik industrial.

Buruh Mulai Konsolidasi, Pemerintah Menahan Tekanan

Dari pertemuan ini, terlihat jelas peta kekuatan:

Posisi Buruh

  • Sudah mulai mengunci isu nasional dan daerah.
  • Menyiapkan momentum May Day sebagai alat tekanan.
  • Membuka dua jalur: dialog dan aksi.

Posisi Pemerintah

  • Mendorong stabilitas dan kondusivitas.
  • Berperan sebagai mediator, bukan pengambil keputusan final (karena banyak isu di level pusat).
  • Menawarkan ruang komunikasi, bukan keputusan langsung.

Implikasi

Relasi ini menunjukkan pola klasik hubungan industrial:
buruh menekan – pemerintah menyeimbangkan – kebijakan tetap bergantung pusat.

May Day 2026: Ujian Nyata

Serikat buruh memastikan akan ada agenda pada 1 Mei 2026, baik dalam bentuk aksi maupun penyampaian aspirasi.

Di sisi lain, pemerintah membuka kemungkinan:

  • Dialog terbuka
  • Penyampaian tuntutan secara resmi
  • Keterlibatan kepala daerah

Namun satu hal jelas:
May Day tahun ini bukan sekadar seremoni, tetapi panggung uji kekuatan posisi tawar.

Kesimpulan Tegas

Pertemuan di Disnaker Lampung 23/04/ 2026 menegaskan realitas:

  • Masalah ketenagakerjaan bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya implementasi.
  • Serikat buruh tidak lagi pasif, tetapi mulai terkonsolidasi.
  • Pemerintah daerah berada di posisi tengah: menjaga stabilitas sambil menampung tekanan.

Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, maka:
eskalasi tuntutan buruh pada May Day 2026 hampir pasti meningkat.

Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *