RAZIA POLISI TANPA PLANG DI PASAR RAJABASA BIKIN HEBOH, WARGA PERTANYAKAN LEGALITAS NYA.

Suasana Pasar Tempel Rajabasa Induk mendadak heboh setelah aparat kepolisian melakukan razia di tengah padat nya aktifitas pedagang dan pembeli. Razia yang berlangsung tiba tiba itu membuat banyak pengendara terkejut karena tidak ada nya plang peringatan atau tanda pemeriksaan yang seharusnya dipasang sebelum lokasi razia.

Menurut pantauan langsung salah satu wartawan Kabar Negeri Plus tampak terlihat razia dilakukan tanpa tanda resmi dan tampak tidak di pimpin langsung oleh seorang Perwira kepolisian, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal prosedur dan legalitas tindakan tersebut.

Aturan jelas: Razia Tidak Boleh Mengganggu dan Harus Memasang Plang.

Menurut PP 80/2012 Pasal 21,Pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala maupun insidental wajib dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Namun yang terjadi di seputaran pasar tempel Rajabasa justru sebaliknya, arus pengunjung pasar sempat tersendat, arus lalu lintas pun sempat mengalami kemacetan panjang. Para pengendara juga sempat mengalami kebingungan karena tidak adanya tanda pemberitahuan.

Prosedur Wajib Razia yang Seharusnya Dipenuhi Pihak Kepolisian.

Berdasarkan aturan yang berlaku, razia yang sah wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1.Administrasi dan Identitas Petugas.

*Petugas wajib membawa Surat Tugas.

*Wajib mengenakan Seragam dinas lengka

2.Tanda dan Lokasi Pemeriksaan.

*Wajib memasang Plang Pemeriksaan minimal 50 meter sebelum titik razia.

*Lokasi razia harus aman, bukan di tikungan tikungan atau area yang dapat membahayakan para pengguna jalan.

Hak Pengendara.

Jika petugas tidak memasang Plang atau tanda resmi, pengendara berhak untuk menolak di periksa. Aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari razia razia luar serta memastikan keamanan selama penertiban.

Tujuan Razia Tetap Penting, Tapi Prosedur Tidak Boleh Dilanggar.

Pada prinsipnya razia bertujuan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, serta memastikan kendaraan layak jalan. Namun penegakan aturan hanya sah jika aparat juga dapat mentaati aturan dan prosedur.

Himbauan:Polisi Diminta Tertib Prosedur demi Kepercayaan Publik.

Masyarakat sangat berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan keresahan, terutama di lokasi lokasi padat aktifitas seperti Pasar dan tempat tempat umum lainnya.

Kabar Negeri Plus akan terus memantau perkembangan dan memastikan informasi yang diterima publik tetap akurat dan dapat dipercaya.

(Dok.KN+Djakfar sidiq)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *