
Bobol Rumah Saat Dini Hari, Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan Dibekuk Polisi
LAMPUNG SELATAN — KABAR NEGERI PLUS —
Dini hari seharusnya menjadi waktu paling sunyi bagi warga untuk beristirahat. Namun, suasana itu justru dimanfaatkan seorang pria untuk membobol rumah warga di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Empat unit ponsel raib, kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah polisi menangkap pria berinisial Nuri, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban terkait hilangnya empat unit telepon seluler.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.
Bobol Jendela Saat Rumah Terlelap
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Nuri diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan pahat yang telah dipersiapkan.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku kemudian bergerak menuju tiga kamar dan mengambil empat unit ponsel milik korban.
Keempat ponsel tersebut terdiri dari:
- iPhone 11 warna merah;
- iPhone 12 Pro warna emas;
- Realme C17 warna biru laut; dan
- Oppo A31 warna biru muda.
Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga meninggalkan rumah melalui jendela samping ruang keluarga.
Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Tiga Ponsel Ditemukan di Rumah Terduga
Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam aksi pencurian di Desa Legundi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Tedi.
Menurut Tedi, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Desa Legundi.
Nuri bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Nuri dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut serta memastikan seluruh rangkaian kejadian dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
(Dok.KN+/Junaidi/ucok)

