Wujudkan pengelolaan barang sitaan yang profesional, Kejari Bandar Lampung mulai pembangunan gedung Rubasan.

Bandar Lampung — Kabar Negeri Plus. Pengelolaan barang bukti dan benda sitaan negara membutuhkan ruang penyimpanan yang aman, tertata, dan mendukung proses penegakan hukum. Menjawab kebutuhan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memulai pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUBASAN).


Peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut digelar di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026). Gedung RUBASAN yang berlokasi di Jalan P. Emir M. Noer, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, diharapkan menjadi fasilitas penyimpanan yang lebih representatif bagi barang bukti dan benda sitaan yang berada dalam penanganan perkara.


Peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, sebagai tanda dimulainya pembangunan. Kehadiran Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan sarana penunjang penegakan hukum di daerah.


Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Baharuddin M., S.H., M.H., jajaran Kejari Bandar Lampung, unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung, serta pihak rekanan pelaksana pembangunan.
dorong tata kelola barang bukti lebih tertib


Kajari Bandar Lampung Baharuddin M. mengatakan pembangunan Gedung RUBASAN menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung kinerja kejaksaan, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan.
“RUBASAN memiliki peran vital dalam proses penegakan hukum. Dengan adanya gedung baru ini, diharapkan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan benda sitaan maupun barang bukti bisa dilakukan secara lebih profesional, tertata, dan akuntabel,” ujarnya.


Menurut Baharuddin, keterbatasan ruang penyimpanan menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan barang bukti seiring dengan volume barang yang harus ditangani.
Dengan adanya fasilitas baru tersebut, penataan barang bukti diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis berdasarkan jenis dan kebutuhan penanganan perkara, sekaligus mendukung proses hukum hingga tahap penyelesaian perkara.
pemkot bandar lampung dukung pembangunan rubasan
Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengapresiasi pembangunan Gedung RUBASAN Kejari Bandar Lampung.


Ia berharap pembangunan fasilitas tersebut semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat mendukung pembangunan RUBASAN ini. Ini bukan hanya tentang gedung, tapi tentang komitmen kita bersama untuk mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Eva Dwiana.


Sementara itu, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra menyambut baik pembangunan fasilitas tersebut. Menurutnya, keberadaan sarana penyimpanan yang memadai merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
bukan sekadar gedung, tetapi penguatan tata kelola.


Pembangunan RUBASAN Kejari Bandar Lampung diharapkan tidak berhenti sebagai pembangunan sarana fisik. Keberadaan gedung tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, serta administrasi barang bukti dan benda sitaan agar lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fasilitas penyimpanan yang lebih memadai diharapkan turut mendukung rangkaian penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pembangunan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Bandar Lampung memperkuat kualitas pelayanan dan tata kelola kelembagaan, termasuk dalam mendukung pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Peletakan batu pertama menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan gedung tersebut nantinya benar-benar diikuti dengan tata kelola penyimpanan yang profesional, aman, transparan, dan akuntabel.


Dok. KN+ by Admin

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *