
Gara-Gara Komentar Perempuan di Live TikTok, Suami Diduga Ayunkan Golok ke Istri! Ancaman Bunuh hingga Cekikan Gegerkan Lampung Barat
LAMPUNG BARAT — KABAR NEGERI PLUS —
Sebuah siaran langsung di media sosial yang semestinya hanya menjadi ruang berbagi dan berinteraksi, justru diduga menjadi pemantik petaka di dalam rumah tangga.
Di Lampung Barat, persoalan komentar seorang perempuan dalam live TikTok diduga berujung pada aksi kekerasan. Seorang suami berinisial Risman (31) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiaya istrinya menggunakan golok.
Bukan sekadar cekcok. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami serangkaian kekerasan mulai dari ancaman menggunakan senjata tajam, pukulan, tamparan hingga cekikan.
Peristiwa tersebut terjadi di Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira membenarkan adanya perkara tersebut. Polisi memastikan Risman telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
«“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rudy, Sabtu (12/9/2026).»
Dari Live TikTok, Berujung Golok di Dalam Rumah
Peristiwa itu disebut bermula ketika Risman melakukan live TikTok di depan rumah.
Situasi kemudian berubah setelah Risman menghampiri istrinya ke kamar. Keduanya terlibat cekcok setelah korban diduga mempersoalkan komentar seorang perempuan dalam siaran langsung tersebut.
Komentar itu disebut membuat korban merasa tidak terima karena perempuan tersebut diduga menjelek-jelekkan dirinya.
Perselisihan semakin memanas ketika Risman meminta ponsel milik korban.
Polisi menyebut Risman diduga mengetahui akun WhatsApp miliknya telah ditautkan ke ponsel tersebut. Namun korban menolak menyerahkan telepon genggamnya.
Di titik inilah situasi diduga berubah menjadi jauh lebih serius.
Risman kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok.
Menurut polisi, senjata tajam tersebut kemudian diarahkan kepada korban sembari disertai ancaman akan membunuh korban dan anaknya.
Ancaman itu membuat korban ketakutan hingga memilih keluar rumah untuk menenangkan diri.
Namun persoalan belum berakhir.
Kembali ke Rumah, Korban Diduga Kembali Dihajar
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali ke rumah melalui pintu belakang.
Risman kembali meminta ponsel korban. Penolakan kedua disebut memicu tindakan kekerasan berikutnya.
Polisi menyebut Risman diduga memukulkan bagian samping golok ke bahu korban sebanyak tiga kali.
Korban juga mengaku mendapat tamparan di pipi kiri dan kanan masing-masing satu kali serta mengalami cekikan pada bagian leher.
Ketika korban berteriak meminta pertolongan, kekerasan diduga kembali terjadi. Pelaku disebut memukul bahu dan tangan kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.
Rangkaian kekerasan tersebut membuat korban akhirnya mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri.
Saat Pelaku Tertidur, Korban Kabur ke Kebun Kopi
Ketika Risman kemudian tertidur, korban mengambil kesempatan tersebut untuk melarikan diri.
Dalam kondisi ketakutan, korban menggendong anaknya dan berlari menuju kebun kopi di sekitar rumah.
Dari lokasi tersebut, korban kemudian menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban akhirnya dijemput adiknya, Ani Sapitri, bersama seorang rekannya.
Korban kemudian dibawa ke rumah keluarga di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.
Keluarga korban disebut menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban.
Di antaranya memar dan goresan pada bahu kiri, memar pada lengan kanan, serta bekas cekikan di leher.
Polisi Bergerak, Golok Diamankan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Lampung Barat.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan Risman di rumahnya di Pekon Pura Mekar.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Risman.
«“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya,” jelas Rudy.»
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok berbahan besi sepanjang sekitar 30 sentimeter, dengan gagang kayu berwarna cokelat yang dilapisi tali karet ban.
Kini Risman diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Persoalannya Bukan Lagi Sekadar Komentar di Media Sosial
Kasus ini kembali membuka pertanyaan serius tentang bagaimana konflik yang bermula dari aktivitas di media sosial dapat merembet menjadi kekerasan di dalam rumah tangga.
Satu komentar dalam sebuah siaran langsung seharusnya tidak berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan pasangan dan anak.
Namun dalam perkara ini, dugaan kekerasan justru berujung pada keterlibatan aparat penegak hukum dan diamankannya sebuah golok sebagai barang bukti.
Kini proses hukum berjalan.
Dan yang menjadi perhatian bukan lagi siapa yang berkomentar di layar ponsel, melainkan bagaimana konflik rumah tangga tersebut diduga berubah menjadi tindakan kekerasan yang membuat seorang perempuan harus melarikan diri bersama anaknya ke kebun kopi demi mencari keselamatan.
KABAR NEGERI PLUS — Tajam Mengungkap, Berani Memberitakan.
(Dok.KN +/Admin)

