Kadisnaker Lampung Resmi Buka Sosialisasi Jaminan Sosial, Kepesertaan Masih Rendah Jadi Sorotan

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung, 9 April 2026

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. Agus Nompitu, S.E., M.TP., Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan bagian integral dari sistem ketenagakerjaan.

“Hubungan industrial dan jaminan sosial adalah satu kesatuan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan stabilitas, produktivitas, dan kesejahteraan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 33 perusahaan, dengan masing-masing perusahaan mengirimkan 2 (dua) orang peserta, serta unsur serikat pekerja dan serikat buruh di Provinsi Lampung, di antaranya KSPI/FSPMI, KSPSI (Andi Gani), KSBSI, dan KSPSI (Jumhur Hidayat).

Kehadiran kedua unsur ini bukan sekadar formalitas, melainkan representasi langsung pihak-pihak yang memegang peran kunci dalam hubungan industrial. Forum ini menjadi titik tekan pemerintah untuk mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang berdampak langsung pada stabilitas usaha dan keberlanjutan ekonomi.

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (9/4/2026) – Kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan diikuti perusahaan, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan di Provinsi Lampung.

Baca Juga:

Pengusaha Masih Anggap Jaminan Sosial Beban, APINDO dan Disnaker: Ini Ancaman Serius bagi Dunia Usaha

 

Kepesertaan Masih Jauh dari Target

Dalam laporan panitia pelaksana, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta kepatuhan para pemangku kepentingan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan diikuti sekitar 100 peserta, yang terdiri dari unsur perusahaan, pekerja, serikat buruh, APINDO, serta mediator hubungan industrial di Provinsi Lampung.

Panitia juga mengungkap kondisi aktual yang menjadi perhatian serius. Per Desember 2025, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung masih berada di kisaran 28 hingga 34 persen, belum mencapai target nasional sekitar 38 hingga 39 persen.

Dari total sekitar 1,7 juta pekerja, baru sekitar 600 ribu pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih terdapat gap yang cukup tinggi, sehingga perlu dorongan melalui peningkatan kepatuhan perusahaan dan kesadaran semua pihak,” disampaikan dalam laporan panitia.

Kadisnaker Lampung menegaskan bahwa perbaikan kondisi tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pemberi kerja.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi daerah.

Kegiatan ini turut menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, Dewan Pengupahan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan, serta asosiasi pengusaha.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem hubungan industrial yang lebih stabil, produktif, dan berkeadilan.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *