
Sudah Sah, Belum Jalan: RAT KDMP Tanjung Sari Ungkap Kendala Lahan dan Regulasi
Tanjung Sari, Natar – Kabar Negeri Plus – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, resmi digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 di Balai Desa Tanjung Sari.
Pelaksanaan rapat berlangsung di ruang balai desa yang saat ini kondisinya memerlukan perhatian, di mana sebagian plafon bangunan telah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, terutama terkait kenyamanan dan keamanan kegiatan, mengingat potensi kebocoran apabila terjadi hujan. Diharapkan ke depan adanya dukungan dari pihak terkait untuk perbaikan fasilitas agar kegiatan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi dihadiri oleh pengurus, pengawas, pendamping koperasi, serta anggota. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2025–2026.
Disampaikan bahwa KDMP Tanjung Sari saat ini telah resmi berbadan hukum, yang ditandai dengan kepemilikan akta notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0038479.AH.01.29.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025. Namun demikian, koperasi belum dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal.
Baca Juga:
Idul Fitri di Tanjung Sari: Kades Soroti Dana Desa, Ajak Warga Musyawarah Renovasi Gedung
Ketua KDMP Tanjung Sari, Bambang Suseno, menyampaikan bahwa pengurus telah berupaya menjalankan tugas sejak awal pembentukan, mulai dari sosialisasi hingga penguatan keanggotaan.
“Sejak awal kami telah melakukan sosialisasi, rekrutmen anggota, hingga pengurusan legalitas koperasi. Saat ini jumlah anggota terdaftar sekitar 85 orang, dengan 47 anggota aktif, namun kami akui masih banyak keterbatasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi koperasi saat ini adalah belum tersedianya lahan untuk pembangunan gerai atau kantor koperasi. Pengurus telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta menjalin komunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Provinsi Lampung guna mengajukan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah yang masih kosong, namun hingga saat ini belum memperoleh realisasi maupun kepastian.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam kebijakan pemerintah sebagai turunan dari Instruksi Presiden, di mana desa diwajibkan menyediakan lahan kurang lebih 1.000 m² untuk pembangunan koperasi, dengan dukungan dan pengawasan dari pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Dalam skema tersebut, penyediaan lahan bukan menjadi tanggung jawab koperasi, melainkan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Selain itu, perubahan dan ketidakpastian regulasi dari pemerintah turut mempengaruhi arah pengembangan koperasi.
Dari sisi pengawasan, pengawas koperasi menekankan pentingnya pembenahan administrasi dari manual ke digitalisasi dengan App, penguatan kelembagaan, serta penyusunan program kerja yang lebih terarah. Pengawas juga mendorong peningkatan koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait. Dalam pemaparannya, pengawas menjelaskan bahwa fokus pada sasaran pengawasan mencakup empat bidang utama, yaitu: (1) kelembagaan dan organisasi, (2) administrasi dan manajemen, (3) permodalan, serta (4) bidang usaha.
Sementara itu, pendamping koperasi, Business Assistant (BA), menyampaikan bahwa secara administratif KDMP Tanjung Sari telah memenuhi persyaratan dan dinilai siap untuk berkembang. Namun, ketiadaan lahan menjadi hambatan utama yang menyebabkan koperasi belum dapat bergerak secara nyata.

Selain itu, dinamika perubahan kebijakan dari pemerintah pusat turut berdampak pada ketidakpastian implementasi program koperasi di tingkat desa.
Dalam sesi diskusi, anggota koperasi turut memberikan masukan, di antaranya perlunya menjaga aktivitas organisasi tetap berjalan, termasuk pelaksanaan simpanan wajib, serta pentingnya transparansi dan komunikasi antara pengurus dan anggota.
Kesimpulan RAT KDMP Tanjung Sari
Rapat Anggota Tahunan menghasilkan beberapa kesepakatan penting, yaitu:
- Koperasi Desa Merah Putih Tanjung Sari telah sah berbadan hukum dan tetap berjalan sebagai organisasi;
- Kegiatan usaha koperasi belum dapat berjalan optimal;
- Kendala utama meliputi:
- Belum tersedianya lahan/gedung koperasi;
- Ketidakpastian regulasi;
- Keterbatasan pembiayaan operasional;
- Disepakati untuk:
- Melanjutkan pembenahan administrasi dan kelembagaan;
- Mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah;
- Mendorong percepatan penyediaan lahan koperasi;
- Menjaga keberlangsungan organisasi dan partisipasi anggota.
RAT KDMP Tanjung Sari ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kelembagaan koperasi agar ke depan dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Dok. KN+ / Zea Safitri)


