WFA Lebaran 2026 Ditetapkan, Celah Pelanggaran Hak Pekerja Kian Mengkhawatirkan

Kabar Negeri Plus – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta dalam rangka menghadapi mobilitas tinggi pada periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menetapkan skema WFA berlaku pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 pada arus balik.

“Fleksibilitas kerja ini diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan hari libur, melainkan bagian dari skema kerja fleksibel (flexible working arrangement).

Sejalan dengan itu, Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 menegaskan beberapa prinsip utama:

  • WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan
  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Upah wajib dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja
  • Jam kerja dan pengawasan diserahkan kepada perusahaan

Masalah Tahunan: THR yang Terus Berulang

Di tengah kebijakan tersebut, persoalan klasik kembali mencuat. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi masalah serius yang terus berulang setiap tahun.

Tidak sedikit perusahaan yang:

  • belum membayarkan THR tepat waktu
  • menunda pembayaran
  • atau tidak memenuhi kewajiban secara penuh

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata kebijakan baru, melainkan lemahnya kepatuhan dan pengawasan terhadap hak normatif pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perda KSPI Lampung, Wiwin Hefrianto, SH. menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR di wilayah Lampung masih kerap terjadi setiap tahun.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya penegakan hukum ketenagakerjaan, sehingga perusahaan yang tidak patuh seolah tidak mendapatkan efek jera.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat pengawas ketenagakerjaan di Lampung harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar, karena:

hak pekerja sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara WFA hanya berbentuk Surat Edaran yang tidak boleh ditafsirkan melemahkan kewajiban tersebut.

Baca Juga:

Pembelajaran Daring 2026, MBG dan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Tidak Sinkron

 

Potensi Pelanggaran:

Dari Upah hingga Status Kerja

Secara normatif, ketentuan WFA sudah jelas: pekerja tetap bekerja, maka upah tetap wajib dibayar. Namun dalam praktik, skema kerja fleksibel berpotensi membuka celah baru.

1. Pemotongan atau Penundaan Upah

Perusahaan berpotensi menggunakan alasan:

  • pekerja tidak hadir secara fisik
  • pengawasan kerja tidak optimal
  • produktivitas sulit diukur

Padahal, selama pekerjaan tetap dijalankan, tidak ada dasar hukum untuk mengurangi atau menunda upah.

2. Manipulasi Status Kerja

Risiko lain adalah:

  • WFA dianggap sebagai hari libur
  • atau dibebankan sebagai cuti terselubung

Hal ini jelas berdampak pada hak normatif pekerja.

3. WFA dan Kompleksitas Baru terhadap Hak Pekerja

Dalam konteks THR, perlu ditegaskan bahwa WFA bukan penyebab langsung persoalan yang selama ini terjadi.

Namun, penerapan WFA berpotensi:

  • menambah kompleksitas administrasi kerja
  • menciptakan ketidakjelasan status kehadiran
  • serta membuka ruang interpretasi kebijakan internal perusahaan

Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk:

  • menunda kewajiban
  • atau mengaburkan pemenuhan hak pekerja

Padahal secara hukum:

THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan dan tidak memiliki keterkaitan dengan skema kerja seperti WFA.

4. Ketimpangan Antar Sektor

Kebijakan WFA tidak berlaku untuk sektor tertentu seperti:

  • manufaktur
  • kesehatan
  • transportasi
  • perhotelan dan pusat perbelanjaan

Akibatnya:

  • muncul ketimpangan perlakuan
  • potensi kecemburuan kerja
  • hingga konflik hubungan industrial

5. Pengawasan Lemah, Risiko Penyalahgunaan Tinggi

Kebijakan ini berbasis:

  • Surat Edaran (SE)
  • bukan peraturan perundang-undangan yang kuat

Sehingga:

  • pengawasan terbatas
  • sanksi tidak tegas
  • sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan

Catatan Kritis:

Fleksibilitas Tanpa Kepastian Hukum

Secara tujuan, kebijakan WFA memang memiliki nilai positif:

  • mengurai kepadatan arus mudik
  • menjaga produktivitas
  • mendukung pertumbuhan ekonomi

Namun dalam perspektif hukum ketenagakerjaan:

fleksibilitas tanpa kepastian hukum justru berpotensi melemahkan perlindungan hak pekerja.

Kebijakan WFA Lebaran 2026 menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan hak normatif pekerja.

Diperlukan langkah konkret untuk memastikan:

  • upah tetap dibayarkan penuh
  • THR diberikan sesuai ketentuan
  • tidak ada manipulasi status kerja

Tanpa pengawasan yang tegas, kebijakan ini berpotensi memperluas pelanggaran yang selama ini sudah terjadi secara berulang.

(Dok. KN+ / Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *