
Pembelajaran Daring 2026, MBG dan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Tidak Sinkron
Kabar Negeri Plus — Wacana pemerintah menerapkan pembelajaran daring mulai April 2026 sebagai bagian dari efisiensi energi nasional menuai sorotan luas. Kebijakan ini dinilai belum matang, terutama karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berbasis aktivitas di sekolah tetap dijalankan.
Langkah pembelajaran daring disebut sebagai respons atas tekanan global, khususnya ketegangan geopolitik yang berdampak pada pasokan energi dunia dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Namun di tengah upaya tersebut, publik melihat adanya ketidaksinkronan. Di satu sisi mobilitas siswa dibatasi melalui sistem daring, tetapi di sisi lain program MBG tetap berjalan tanpa kejelasan skema pelaksanaan.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah terkesan memaksakan berbagai program berjalan bersamaan tanpa perencanaan yang solid. Dampaknya, sektor pendidikan kembali menjadi yang paling terdampak.
“Kalau tujuannya efisiensi, harusnya konsisten. Jangan sekolah daring, tapi program berbasis sekolah tetap dipaksakan jalan,” ujar salah satu warga.
Pandangan serupa menguat di ruang publik. Kebijakan dinilai masih bersifat “tambal sulam” dan belum berbasis perhitungan matang.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa langkah efisiensi dilakukan secara terukur dan berbasis data, serta tetap menjaga kualitas layanan publik. Pembelajaran praktikum disebut tetap dilakukan secara tatap muka.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai kebijakan ini mengingatkan pada pola saat pandemi, namun tanpa kondisi darurat yang sama, sehingga dinilai kurang relevan jika tidak disertai perencanaan komprehensif.
Pembatasan Medsos Anak Jadi Sorotan
Di tengah polemik tersebut, pemerintah juga menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital. Namun publik mulai mempertanyakan dampaknya, terutama ketika dikaitkan dengan sistem pembelajaran daring yang justru membutuhkan interaksi digital.
Jika pembelajaran dilakukan secara daring sementara akses media sosial dibatasi, maka ruang interaksi digital anak menjadi semakin sempit. Padahal, media sosial kini juga berperan sebagai sarana informasi, komunikasi, hingga pembelajaran informal.
Dasar Hukum: Hak Anak dan Akses Informasi
Dalam perspektif hukum, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan agar kebijakan tidak melanggar hak dasar anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
- Pasal 10:
Setiap anak berhak memperoleh informasi yang layak sesuai kebutuhan dan tingkat kecerdasannya. - Pasal 9 ayat (1):
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan diri.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (perubahan atas UU 11 Tahun 2008):
- Pasal 4 huruf c dan d:
Pemanfaatan teknologi bertujuan meningkatkan efektivitas layanan serta memberikan kepastian hukum. - Pasal 40 ayat (2):
Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik.
Artinya, pembatasan dimungkinkan, tetapi harus bersifat proporsional dan berbasis perlindungan, bukan mengurangi hak anak atas informasi dan pengembangan diri.
Baca Juga:
Perlindungan Anak di Era Digital: Antara Pembatasan Medsos, Literasi Digital, dan Tantangan AI
Opini Publik
Sejumlah pandangan masyarakat mengerucut pada beberapa poin:
- Kebijakan harus sinkron
Efisiensi energi tidak boleh berjalan parsial. - Hak anak harus dijaga
Pembatasan digital tidak boleh menghilangkan akses informasi. - Pendidikan jangan jadi korban
Dampaknya bersifat jangka panjang. - Pendekatan harus edukatif
Bukan sekadar pembatasan.
Rudi Hasan, Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandar Lampung, menilai seluruh kebijakan yang muncul saat ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Menurutnya, arah kebijakan harus berorientasi jangka panjang, bukan sekadar respons situasi sesaat. Ia menegaskan bahwa pembelajaran daring, pelaksanaan MBG, hingga pembatasan akses digital harus dirancang dalam satu kerangka yang utuh dan berkelanjutan agar tidak berdampak pada kualitas pendidikan dan hak generasi muda.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara efisiensi, perlindungan, dan pemenuhan hak. Tanpa perencanaan terintegrasi, kebijakan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan dan mengurangi ruang berkembang anak di era digital.
(Dok. KN+ / Zea Safitri)

