Penerimaan Zakat Fitrah di Mushola Al Hikmah Tanjung Sari Rampung Jelang Idulfitri 1447 H

Kabar Negeri Plus, Lampung Selatan
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang telah ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, masyarakat Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan penerimaan dan rencana pendistribusian zakat fitrah secara tertib dan khidmat di Mushola Al Hikmah.

Kegiatan yang berlangsung sejak beberapa hari terakhir tersebut melibatkan panitia zakat bersama tokoh masyarakat dan pengurus mushola. Warga secara bergiliran menyerahkan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang secara tunai sesuai ketentuan yang telah disepakati dan di tentukan.

Ketua panitia zakat menyampaikan bahwa proses penerimaan zakat fitrah tahun ini berjalan lancar dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Hampir seluruh kepala keluarga di Desa Tanjung Sari telah menunaikan kewajibannya melalui panitia Mushola Al Hikmah.

Setelah proses penerimaan selesai, panitia melakukan pendataan dan verifikasi mustahik, meliputi fakir, miskin, dan mualaf golongan lain yang berhak menerima. Penyaluran zakat dilakukan secara langsung agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H.

Imam Mushola Al Hikmah, Bapak Junar Alamsyah, menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai syariat. Ia juga berharap ke depan peran serta jamaah semakin meningkat dalam memakmurkan Mushola Al Hikmah sebagai pusat ibadah dan kehidupan sosial masyarakat.

“Sebagai amil yang ditunjuk di tingkat mushola, kami berharap ke depan jamaah semakin banyak yang terlibat. Karena memakmurkan mushola akan berdampak langsung pada kehidupan lingkungan. Zakat fitrah ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan diri setelah Ramadan serta wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi fakir dan miskin di sekitar kita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyaluran zakat harus berpedoman pada ketentuan syariat sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Pelaksanaan zakat fitrah ini tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Dengan telah ditetapkannya Idulfitri 1447 H, warga berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadan 2026 dapat diterima dan membawa keberkahan bagi semua.

Kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di Mushola Al Hikmah menjadi cerminan nyata semangat gotong royong, kepedulian, dan ketaatan masyarakat dalam menyambut hari kemenangan dengan penuh makna.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *