
Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Kades Sinar Rejeki Diproses Polda Lampung
Kabar Negeri Plus ā Lampung Selatan
Laporan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Kepala Desa Sinar Rejeki, Iwan Syamsuri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, saat ini tengah diproses oleh Kepolisian Daerah Lampung.
Proses penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/21/I/2026/Krimsus tertanggal 15 Januari 2026. Dokumen itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/19/I/2026/Subdit-IV/Reskrimsus, 15 Januari 2026, yang ditindaklanjuti oleh Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus.
Perkembangan berikutnya, kembali diterbitkan SP2HP Nomor: B/258/II/2026/Reskrimsus tertanggal 23 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Lidik/19.a/II/2026/Subdit-IV/Reskrimsus, 19 Februari 2026.
Dalam tahapan penyelidikan tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Pemeriksaan terhadap para saksi.
- Pengecekan lokasi objek yang dilaporkan.
- Koordinasi dengan BPKH serta dinas terkait lainnya.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy, pada 26 Februari 2026 menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Polda Lampung akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.
āKami berharap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,ā ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir, dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Dok: KN+ / Zea Safitri)

