11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, KPCDI: Pasien Cuci Darah Dipaksa Bayar Mandiri Demi Bertahan Hidup

Kabar Negeri Plus – Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan kembali memicu polemik. Dari sekitar 11 juta peserta yang terdampak, kelompok pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, disebut menjadi pihak paling terpukul.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyatakan kebijakan penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah berdampak langsung pada akses layanan penyelamatan nyawa.

“Data yang kami terima hingga Jumat lalu, sekitar 200 pasien cuci darah melapor tidak bisa mengakses layanan karena status PBI mereka dinonaktifkan,” ujar Tony.

Menurutnya, pasien gagal ginjal tidak memiliki waktu untuk menunggu proses administrasi. Terapi hemodialisis wajib dijalani dua hingga tiga kali dalam sepekan. Keterlambatan satu kali saja bisa berisiko fatal.

“Pasien tidak bisa menunggu kebijakan. Mereka terpaksa pindah ke peserta mandiri supaya tetap hidup. Administrasi bisa menyusul, tapi cuci darah tidak bisa ditunda,” tegasnya.

KPCDI bahkan turun tangan membantu membayarkan iuran sementara bagi pasien yang benar-benar tidak mampu agar kepesertaan kembali aktif dan terapi tetap berjalan.

Secara nasional, jumlah pasien cuci darah diperkirakan mencapai 150 ribu orang dan sekitar 98 persen bergantung pada pembiayaan BPJS Kesehatan, baik melalui skema PBI maupun non-PBI. Karena itu, perubahan status kepesertaan secara mendadak dinilai berisiko sistemik.

Tony juga mengkritik mekanisme verifikasi PBI yang dinilai terlalu administratif dan berbasis kepemilikan aset, tanpa mempertimbangkan faktor kerentanan medis kronis.

“Variabel utama seharusnya kerentanan medis. Pasien gagal ginjal sulit kembali produktif penuh dan sangat rentan jatuh miskin. Jangan hanya ukur dari motor atau penghasilan di atas kertas,” katanya.

Ia mendesak pemerintah memasukkan penyakit kronis sebagai indikator utama dalam penetapan PBI. Menurutnya, pendekatan berbasis data semata tanpa verifikasi faktual di lapangan berisiko menyingkirkan kelompok paling lemah dari sistem jaminan sosial.

Selain itu, KPCDI meminta agar pasien yang sebelumnya berstatus PBI dan terpaksa beralih ke mandiri demi melanjutkan terapi segera dikembalikan statusnya serta mendapatkan kepastian pembiayaan.

“Jangan sampai bulan depan mereka tidak mampu bayar lagi. Negara tidak boleh membiarkan pasien penyelamatan nyawa membiayai dirinya sendiri karena persoalan data,” ujarnya.

Wifi Extander
Extander Wifi 1200 Mbps 2.4G – Penguat Sinyal Terbaik:  https://s.shopee.co.id/5VPmmyfLaC

 

Di sisi lain, pemerintah memastikan tengah menyiapkan solusi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja kelas 3 akan segera diterbitkan. Namun, ia menegaskan penghapusan denda tidak harus menunggu terbitnya Perpres.

Menurut Prasetyo, polemik penonaktifan PBI muncul dari proses verifikasi dan sinkronisasi data lintas kementerian guna memastikan subsidi tepat sasaran. Dalam proses tersebut ditemukan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat sebagai PBI, dan sebaliknya.

Pemerintah, kata dia, terus melakukan sinkronisasi data bersama kementerian terkait dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran subsidi lebih akurat. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan dalam rapat koordinasi terbaru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menambahkan, kebijakan penghapusan piutang dan denda bertujuan meringankan beban peserta sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait kebutuhan anggaran reaktivasi, ia menyebut pemerintah telah menyiapkan suntikan dana sebesar Rp20 triliun yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan program.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, dari sekitar 13 juta peserta yang dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data, sebanyak 87 ribu telah direaktivasi. Ia menegaskan pemerintah tidak menghapus program PBI, melainkan melakukan penyesuaian agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.

Rapat koordinasi mengenai polemik ini sebelumnya digelar DPR RI bersama Dirut BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan jajaran kementerian terkait. DPR meminta tata kelola jaminan kesehatan diperbaiki tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Di tengah janji reaktivasi layanan pasien penyakit katastrofik, termasuk cuci darah dan kemoterapi, KPCDI menekankan satu hal: kepastian harus hadir sekarang.

“Yang dibutuhkan pasien adalah jaminan layanan hari ini, bukan janji satu sampai tiga bulan ke depan,” tutup Tony.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *