Perkuat Peran Serikat Buruh, Kemenaker Gelar Sosialisasi K3 di Bandar Lampung dan Lampung Tengah

Bandar Lampung – Kabar Negeri Plus — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menggelar kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan di dua wilayah sekaligus, yakni Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah, pada 10–11 April 2026.

Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” sebagai langkah strategis untuk mendorong keterlibatan aktif serikat buruh dalam memastikan penerapan norma K3 di tempat kerja.

Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026 di Swiss-Belhotel Lampung, Kota Bandar Lampung, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional. Kehadiran organisasi besar seperti KSPSI MJH, KSPSI AGN, KSPI, KSBSI, hingga FSPMI bersama federasi lainnya—FSP RTMM, FSBKU, FSPTI, FSP NIBA, KSN, KASBI, SARBUMUSI, FARKES REF, FSPFK, FSP PAREKRAF, dan FSP KSI—menunjukkan kuatnya konsolidasi gerakan buruh dalam mendorong implementasi norma K3 secara lebih tegas dan terstruktur.

Selanjutnya, kegiatan kedua digelar pada Sabtu, 11 April 2026 di BBC Hotel Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dengan format yang lebih fokus dan berbasis perwakilan langsung di tingkat perusahaan. Dalam sesi ini, keterlibatan unsur PUK menjadi sorotan, khususnya dari jajaran Serikat Pekerja Logam Pertambangan (SPLP) FSPMI yang menghadirkan perwakilan dari PT Indolatex Jaya Abadi dan PT Tanjung Bio Energi. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu K3 bukan hanya wacana di tingkat pusat, tetapi telah menjadi agenda konkret di level basis, tempat risiko kerja terjadi secara langsung dan membutuhkan pengawasan nyata.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, S.H., M.H., dalam pembukaan dan arahannya menegaskan bahwa peran serikat pekerja tidak lagi sekadar representasi formal, melainkan harus menjadi aktor utama dalam pengawasan dan implementasi norma K3 di perusahaan.

Baca Juga:

Kadisnaker Lampung Resmi Buka Sosialisasi Jaminan Sosial, Kepesertaan Masih Rendah Jadi Sorotan

Pengusaha Masih Anggap Jaminan Sosial Beban, APINDO dan Disnaker: Ini Ancaman Serius bagi Dunia Usaha

 

“Serikat pekerja harus hadir sebagai penggerak budaya keselamatan kerja, bukan hanya sebagai penerima kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Indra, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam membangun sistem kerja yang aman, adil, dan berkelanjutan.

Materi sosialisasi juga menghadirkan pembahasan strategis terkait pembangunan budaya K3 yang efektif dan berkeadilan oleh Adjunct Prof. Unang Mulkhan, M.B.A., Ph.D., serta penguatan pemahaman teknis mengenai penerapan norma K3 melalui Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Yanuar Adhi Nugroho, S.T.

Kegiatan ini secara langsung merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha yang mengabaikan kewajiban K3 dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, mulai dari teguran, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga ancaman pidana kurungan dan denda. Dalam konteks ini, serikat pekerja didorong tidak hanya berperan sebagai mitra dialog, tetapi juga sebagai pihak yang aktif melakukan pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan potensi pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara nyata di lapangan. Ia menekankan bahwa masih banyak perusahaan yang abai terhadap standar K3, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.

“Kalau norma K3 dilanggar, maka sanksi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung diperkuat dan dilakukan secara lebih tegas serta konsisten, termasuk dalam penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Menurutnya, tanpa pengawasan yang serius dan penegakan hukum yang nyata, upaya membangun budaya K3 hanya akan berhenti sebagai wacana tanpa perlindungan konkret bagi pekerja.

Dengan digelarnya sosialisasi ini di dua titik strategis di Provinsi Lampung, pemerintah berharap terjadi peningkatan kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, sekaligus memperkuat posisi serikat buruh sebagai garda terdepan dalam perlindungan tenaga kerja.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *